Biaya Haji Reguler 2022 dan Cara Daftar dan Besaran Biaya Ibadah Haji Tahun 2022, Rp39,8 Juta per Jemaah

17 April 2022, 20:09 WIB
Syarat wajib haji, Biaya Haji Reguler 2022 dan Cara Daftar dan Besaran Biaya Ibadah Haji Tahun 2022, Rp39,8 Juta per Jemaah /Abdullah_Shakoor /Pixabay

PORTAL JOGJA - Pemerinta Kerjaan Arab Saudi sudah mengumumkan bahwa penyelenggaraan haji 1443 Hijriah/2022 akan diikuti satu juta jamaah dari berbagai negara.

Pemerintah Indonesia telah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1443 Hijriah/2022 Masehi sebesar Rp39.886.009 per jemaah.

Besaran biaya ibadah haji tahun ini telah disetujui dalam rapat Panitia Kerja Haji Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu, 13 April 2022.

"Rata-rata dibayar langsung oleh jamaah sebesar Rp39.886.009 per jamaah," ujar Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto dalam rapat pembahasan BPIH di Jakarta.

Menurutnya angka ini lebih tinggi dari tahun 2020 yang ditetapkan sebesar Rp35 juta. Sekalipun terjadi kenaikan, biaya haji tambahan ini tidak dibebankan kepada calon jemaah haji.

Baca Juga: Jejak Sejarah Islam, Tanah Haji dan Suku Haji, Potret Indonesia Kecil di Sumetera Selatan

"Tambahan biaya jamaah haji lunas tunda tahun 1441H/2020M dibebankan kepada alokasi virtual account yang telah dimiliki para calon jamaah haji tahun 2020 yang selama ini dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) RI," katanya dikutip dari Antara.

Ia mengatakan penetapan biaya ini menggunakan asumsi kuota haji Indonesia 1443 H/2022 M yang dijadikan dasar pembahasan BPIH sebanyak 110.500 jamaah atau sebanyak 50 persen dari kuota haji tahun 2019. Adapun rincian kuota untuk jemaah haji reguler sebanyak 101.660 dan haji khusus sebanyak 8.840 orang.

Berikut ini informasi cara, syarat, dan biaya daftar ibadah haji reguler atau ONH biasa melalui kentaor Kementerian Agama (Kemenag) di masing-masing daera di Indonesia,

Perbedaan ONH biasa atau reguler dan INH plus terletak pada biaya, cara pembayaran, masa tunggu, dan fasilitas yang didapatkan jemaah.

Baca Juga: Biak dan Serui Gempa, Ahli BMKG Ingatkan Episenter Dekat dengan Gempa M8,2 Tahun 1996 yang Akibatkan Tsunami

Haji plus diselenggarakan oleh perusahaan tour and travel swasta atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang telah ditunjuk dan disahkan oleh pemerintah. Sedangkan haji reguler atau ON biasa diselenggarakan langsung oleh pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag).

Berikut ini syarat dan cara daftar haji reguler 2022, seperti yang dilansir dari laman haji.kemenag.go.id:

1. Berusia minimal 12 tahun pada saat mendaftar. - Belum pernah pergi haji dalam 10 tahun terakhir.

2. KTP yang masih berlaku sesuai dengan domisili atau bukti identitas lain yang sah.

3. Kartu Keluarga (KK).

4. Akta kelahiran atau surat kenal lahir, kutipan akta nikah, atau ijazah.

5. Memiliki tabungan haji atas nama jemaah yang terdaftar pada Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH).

Baca Juga: Mulai Besok Senin 18 April 2022, THR, Gaji 13 dan 14 Cair, Pensiunan PNS Kapan?

6. Menyerahkan Pas foto 3X4 khusus dengan ketentuan haji terbaru, yakni meliputi latar belakang warna putih, warna baju atau kerudung kontras dengan latar belakang, tidak memakai pakaian dinas, dan bagi jemaah haji perempuan wajib menggunakan busana muslimah, tidak menggunakan kacamata, serta wajah tampak minimal 80 persen dari ukuran pas foto.


Catatan: Setelah membuka tabungan haji di bank penerima setoran syariah atau BPS BPIH yang ditetapkan pemerintah. Nantinya, setoran awal tersebut akan dikirim ke rekening atas nama Kementerian Agama oleh pihak bank.

Pada tahap ini, nasabah perlu melampirkan dokumen atau data pribadi (KTP) saat membuka rekening haji. S

Siapkan uang sebesar Rp 25 juta sebagai setoran awal dalam membuka tabungan haji. Nominal tersebut diperlukan agar nasabah dapat menyelesaikan transaksi awal demi mendapatkan nomor antrean haji.

Selanjutnya setelah membuka tabungan haji, nasabah akan diminta untuk melengkapi dan menandatangani surat pernyataan pendaftaran haji. Surat ini merupakan surat resmi yang diterbitkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia sebagai syarat daftar haji wajib.

Baca Juga: PSS Sleman, Pesija Jakarta dan Madura United Diperiksa Polisi Terkait Investasi Bodong Viral Blast

Pendaftaran haji saat ini secara online dapat diakses melalui Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) milik Kementerian Agama.

Selanjutnya bila sudah melakukan setoran awal, datang kantor perwakilan Kementerian Agama kabupaten atau kota sesuai domisili atau KTP.

Pihak kantor Kemenag akan memvalidasi data calon jemaah yang hendak berangkat haji.

Ingat semua berkas simpan dengan baik-baik agar tidak hilang dan siakan semua berkas mulai KTP, KK, Pas foto semua disiapkan sejak awal.

Itulah informasi dan tata cara pendaftaran gaji reguler 2022.***

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler