Tuduh Bupati Tahan BLT Dana Desa, Kades Marana Mengemis di Jalan Agar Warganya tak Merana

29 Juli 2021, 22:54 WIB
Lutfin, Kades Marana, Donggala Sulawesi Tengah, mengemis karena BLT DD ditahan Bupati. /Foto: Tangkap layar YuTube Uwe Mapane/

PORTAL JOGJA – Video viral beredar memperlihatkan seorang Kepala Desa mengemis di jalur Trans Sulawesi, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah.

Video tersebut diunggah di Kanal Youtube Uwe Mapane, Kamis 29 Juli 2021.

Video diberi judul “BLT tak dicairkan Bupati Donggala. Kepala Desa Marana terpaksa mengemis di jalan.”

Baca Juga: BLT Dana Desa 2021 Cair Lagi Rp300 ribu, Cek di sid.kemendesa.go.id

Disebutkan di dalam video tersebut, sang Kades bernama Lutfin terpaksa mengemis di jalan karena Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) diduga ditahan oleh Bupati Donggala.

Aksi meminta-minta kepada pengguna jalan itu dilakukan oleh Kepala Desa Marana, Lutfin, di jalur Trans Sulawesi yang melintasi desanya.

Dalam video tampak Kades Lutfin mengenakan baju seragam, tengah menggalang dana di jalan dan di rumah-rumah warga.

Baca Juga: Mendes: Dana Desa 2021 Dapat Digunakan untuk Dukung PPKM Skala Mikro

Sejumlah pengguna jalan antusias memberikan sumbangan seikhlasnya, tak terkecuali warga Desa Marana, untuk dibagikan kembali ke masyarakat yang membutuhkan.

Dalam aksi tersebut, juga dibentangkan spanduk bertuliskan curahan hati warga Desa Marana, Kabupaten Donggala.

“Wahai bapak Presiden Jokowi lihatlan penderitaan Kami masyarakat Desa Marana yang dizalimi Bupati Donggala,” demikian bunyi tulisan dalam spanduk itu.

Baca Juga: BLT Dana Desa Rp300 Ribu Bakal Cair Februari 2021, Ini Kata Menteri Desa Abdul Halim Iskandar

Spanduk curahan perasaan warga Desa Marana, Kecamatan Sindue, Donggala, Sulawesi Tengah.

Di spanduk juga dirinci tuduhan warga Desa Marana yang menyebut Bupati Donggala menahan dana sebagai berikut:

1. Bantuan Langsung Tunai (BLT)
2. Dana Penanganan Covid-19.
3. Padat Karya Tunai Desa.
4. Penanganan Stunting.
5. Gaji Perangkat Desa dan lembaga lainnya.

Spanduk curahan perasaan warga itu diakhiri dengan satu kalimat tuntutan, "Turunkan Bupati Donggala!"

Dikutip PortalJogja.Com dari Insulteng.com, Kepala Desa Marana, Lutfin telah melaporkan Bupati Donggala Kasman Lassa, atas dugaan tindak pidana khusus di Tipikor Polda Sulteng, Kamis 1 Juli 2021.

“Laporan itu berkaitan dengan ditahannya Dana Desa dan ADD untuk Desa Marana,” kata Lutfin.

Baca Juga: Dana Desa 2021 Untuk Apa? Ini Prioritasnya

Artikel ini telah tayang di Insulteng.com dengan judul: "BLT Tak Dicairkan Bupati Donggala, Seorang Kades Terpaksa Mengemis di Jalan"

Kades Lutfin menjelaskan, sejak dirinya dilantik sebagai Kades definitif, seluruh perangkat desa, BPD, dan lembaga kemasyarakatan lainnya belum menerima gaji.

“Dan termasuk tunjangan, termasuk BLT COVID-19 belum cair,” beber Kades.

Kata dia, hal itu karena DD dan ADD Desa Marana ditahan oleh Bupati Donggala walaupun semua sayarat pencairan sudah dipenuhi.

“Semua syarat pencairan anggaran telah kami penuhi semua,” kata Lutfin.

Sementara itu Bupati Donggala Kasman Lassa yang dihubungi Insulteng.com melalui telepon untuk kepentingan konfirmasi belum merespons.*** (Situr Wijaya/Insulteng.com)

Editor: Sugih Hartanto

Tags

Terkini

Terpopuler