Pemudik Lokal di Kota Surakarta Wajib Miliki SIKM, Jika Tidak Maka Wajib Jalani Karantina

20 April 2021, 21:14 WIB
Ilustrasi mudik lokal /Pixabay.com/pixel2013/

PORTAL JOGJA – Saat masa mudik lebaran tahun ini Pemerintah Kota Surakarta mewajibkan pemudik lokal memiliki surat izin keluar masuk (SIKM).

Aturan ini diberlakukan untuk pembatasan pemudik di tengah pandemi covid-19 serta Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Surakarta.

Hal tersebut disampaikan Ketua Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sekaligus Sekda Kota Surakarta Ahyani.

Baca Juga: Kementerian Kominfo Kembali Blokir Konten Paul Zhang, Total 20 Konten Telah Diblokir

Baca Juga: Kemendikbud Serahkan Naskah Soal Seleksi CASN 2021, Tjahjo Kumolo

Menurut Ahyani jika masyarakat yang melakukan perjalanan lintas kota, kabupaten, provinsi, Negara tidak memiliki dokumen tersebut maka wajib melakukan karantina selama lima hari di Solo Technopark (STP) atau tempat lain yang telah ditetapkan satgas setempat.

Terkait lokasi karantina Ahyani mengatakan Pemerintah Kota Surakarta sejauh ini sudah menyediakan lokasi di Solo Technopark yang berkapasitas sebanyak 200 orang.

Sementara terkait penjagaan di sejumlah titik masuk Kota Solo, pihaknya memastikan tidak ada karena menyesuaikan aturan pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro.

Baca Juga: Ramalan Jayabaya, Menebak Pengganti Presiden Jokowi Setelah 2024, Notonegoro, Kali Ini Urutan Ga dan Go

Baca Juga: Mulai Hari Ini Posko THR 2021 Mulai Beroperasi, Pastikan THR Keagamaan Benar-Benar Dibayarkan

"Dalam aturan PPKM tersebut kan sudah menunjukkan daerah tujuan pemudik, keluarga yang dituju di mana, itu kan sebagai penjamin. Nanti kalau memang terindikasi maka penjemputan tetap dilakukan seperti halnya di tahun lalu," kata Ahyani seperti dikutip dari Antara.

Sementara itu, aturan peniadaan mudik Lebaran bagi masyarakat mulai tanggal 1-17 Mei 2021 kecuali bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, yaitu bekerja atau perjalanan dinas.***

Editor: Chandra Adi N

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler