ASN yang Masih Nekat Mudik Lebaran akan Dikenai Sanksi

11 April 2021, 15:55 WIB
Ilustrasi larangan mudik 2021 /ARAH KATA PIKIRAN RAKYAT

PORTAL JOGJA – Mudik saat lebaran adalah momen yang paling ditunggu bagi warga yang tinggal di kota besar untuk kembali ke kampung halaman.

Namun hal itu nampaknya tidak akan terwujud mengingat larangan mudik yang ditetapkan pemerintah. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria bahkan mengingatkan adanya sanksi bagi para aparatur sipil negara (ASN) yang masih nekat mudik saat Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah mulai tanggal 6-17 Mei 2021.

"Prinsipnya untuk ASN tidak mudik karena akan ada sanksi, bagi masyarakat kami imbau untuk tetap berada di rumah," kata Riza seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga: Wapres Ma’ruf Amin Terkait Larangan Mudik : Mudik atau Silaturahim itu Sunah, Tetapi Ada Bahaya

Baca Juga: Astronot Wanita Pertama dari Uni Emirat Arab akan Jalani Pelatihan di NASA

Bagi masyarakat yang hendak mudik Lebaran seperti tahun lalu, saat ini, Pemprov DKI masih mengkaji terkait pemberlakuan kembali Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). 

"Terkait larangan mudik sedang kita kaji perlu apa tidaknya SIKM, tunggu saja teman-teman media dan masyarakat," ujar Riza

Riza mengatakan apabila masyarakat masih nekat mudik, dikhawatirkan terjadi penyebaran Covid-19 yang lebih luas sehingga ia meminta agar tidak mudik ke kampung halaman.

"Tidak perlu mudik, lebaran secara virtual video call, dan lain sebagainya bisa di lakukan, jangan sampai kehadiran kita ke kampung justru membawa virus maupun juga sebaliknya," katanya.

Baca Juga: Fix! MotoGP Mandalika Indonesia ditetapkan Maret 2022, dan World Superbike pada November 2021

Baca Juga: Korea Utara Mundur dari Ajang Olimpiade Tokyo, Karena Khawatir Covid-19

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo telah engeluarkan larangan bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk bepergian ke luar daerah atau mudik selama periode 6 sampai 17 Mei 2021.

ASN juga dilarang untuk mengambil cuti selama libur Lebaran 2021. Bagi ASN yang nekat mudik dan melanggar aturan tersebut maka akan dikenakan sanksi berupa hukuman disiplin mulai dari teguran hingga pemecatan.

Sanksi tersebut tertuang dalam SE Nomor 08 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi Covid-19.***

Editor: Chandra Adi N

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler