Komentar Marzuki Alie Usai Demokrat Versi KLB Pimpinan Moeldoko Ditolak, Ia Malah Bersyukur

2 April 2021, 06:23 WIB
Marzuki Alie Legowo menerima keputusan pemerintah yang menolak hasil KLB Demokrat Deli Serdang.* /instagram.com/marzukialie//

PORTAL JOGJA - Kisruh dualisme Partai Demokrat telah selesai. Pemerintah resmi menyatakan menolak pendaftaran Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) yang digelar oleh kubu yang bersebarangan yakni honi Allen Cs di Deli Serdang, Sumatera Utara, 5 Maret 2021 lalu.

Pada hari Rabu 31 Maret 2021 kemarin, Menkumham Yasonna Laoly menyatakan menolak pendataran Partai Demokrat hasil KLB Deli Serdang. KLB Demokrat telah menetapkan Moeldoko sebagai ketua umumnya.

Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang Sumut yakni Marzuki Ali justru bersyukur ketika pendaftaran partainya ditolak pemerintah.

Baca Juga: Tersadung Korupsi Milyaran, KPK Tetapkan Bupati Bandung Barat Sebagai Tersangka Korupsi Bansos Covid-19

Baca Juga: Pemerintah Resmi Perluas Relaksasi PPnBM Kendaraan Bermotor, Tak Hanya 1.500 Cc tapi juga 2.500 C

Marzuki Alie dalam cuitan di twitter menyatakan penolakan pemerintah terhadap pengesahan Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang ini merupakan keputusan yang tepat. Apa alasan mantan Sekjen partai tersebut.

Marzuki Alie menyatakan hal tersebut membuktikan bahwa tidak ada kekuasaan di balik kasus tersebut seperti yang banyak dibicarakan oleh kelompok yang berseberangan.

Menurut mantan Ketua DPR RI itu menyatakan bahwa hal itu merupakan keputusan yang terbaik bagi semua pihak, baik kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) maupun kubu Moeldoko.

Baca Juga: Bahagia Usai Melahirkan, Supermodel Elsa Hosk Unggah Foto Saat Menyusui, Netizen Beri Pujian

Baca Juga: Jadwal Acara Trans7 Jumat 2 April 2021 : Jazirah Islam, Jejak Si Gundul dan The Police

"Alhamdulillah, pemerimtah sdh mengambil keputusan yang tepat, utk membuktikan bhw tidak ada kekuasaan yg ada dibalik ini. Inilah keputusan terbaik bagi semuanya." cuit Marzuki Alie dalam akun twitternya, @marzukialie_MA 31 Maret 2021.

Diketahui bahwa penolakan Partai Demokrat versi KLB itu disampaikan langsung secara resmi oleh Menkumham Yasonna Laoly dalam konferensi pers daring yang didampingi Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Rabu 31 Maret 2021.

"Dengan demikian pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan KLB Deli Serdang 5 Maret 2021 ditolak " dalam pernyataan Yasonna di kanal YouTube hari ini Rabu 31 Maret 2021.

Baca Juga: Jangan Lewatkan Film Hacksaw Ridge dan The Prince di Bioskop TransTV Malam Ini Jumat 2 April 2021

Baca Juga: Tak Hanya KA dan Pesawat Udara Saja, Kini Kemenhub Tetapkan GeNose Jadi Syarat Perjalanan Transportasi Laut

Yasonna mengatakan pemerintah telah memberikan tenggang batas waktu yang telah ditentukan untuk melakukan perbaikan. Namun hasil perbaikan dokumen yang diserahkan pihak Partai Demokrat versi KLB masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi.

Berkas pengesahan yang belum dipenhi oleh Demokrat versi KLB yang digagas oleh Jhoni Allen antara lain belum ada DPD dan DPC, serta tidak disertai mandat dari ketua DPD dan DPC.

Sebelum menyatakan menolak, Menkumham memaparkan kronologi pendaftaran Partai Demokrat versi KLB. Kemenkumham resmi mengonfirmasi telah menerima dokumen hasil KLB Partai Demorkat pada Senin 16 Maret 2021 lalu, atau sekitar dua pekan pasca KLB.

Baca Juga: Erling Haaland Bintang Borussia Dortmund Akan Hijrah ke Barcelona?

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Cahyo Rahadian Muzhar mengatakan, dokumen itu berisi susunan kepengurusan dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Demokrat.

Beberapa hari kemudian, Menkumham Yasonna meminta Demokrat versi KLB pimpinan Moeldoko untuk melengkapi berkas. Pihaknya belum bisa memproses hasil KLB Deli Serdang karena sejumlah dokumen belum masuk tau dilengkapi ke Kemenkumham.

Perintah sampai saat ini masih merujuk pada AD/ART Partai Demokrat yang didaftarkan pada tahun 2020.

Baca Juga: Jerman Kalah di Kandang Sendiri Dalam Kualifikasi Piala Dunia Qatar 2022

“Dengan demikian pemerintah menyatakan permohonan pengesahan Kongres Luar Biasa di Deli Serdang 5 Maret 2021 ditolak,” ujar Yasona didampingi Mahfud MD dan Dirjen AHU Kemenkum HAM.

"Dengan demikian maka persoalan kekisruhan di Partai Demokrat di bidang hukum administrasi negara itu sudah selesai," tegas Mahfud MD yang juga pakar hukum tata negara itu.***

 

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: Youtube Twitter @marzukialie_MA

Tags

Terkini

Terpopuler