Mudik Lebaran 2021 Dilarang Pemerintah, Ini Syarat dari Satgas Covid-19 Bagi Masyarakat yang Bepergian

29 Maret 2021, 13:13 WIB
Ilustrasi mudik lebaran 2021. /Pexels/Mikechie Esparago.

PORTAL JOGJA - Beberapa hari yang lalu, pemerintah telah resmi memutuskan untuk melarang aktivitas mudik lebaran tahun 2021.

Meski pemerintah telah resmi melarang mudik Lebaran 2021, namun dalam kondisi mendesak, masyarakat bisa melakukan perjalanan selama masa libur Idul Fitri.

Hal itu disampaikan oleh Juru bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito terkait kondisi mendesak yang dimaksud.

Baca Juga: Cara Cek Tilang Elektronik di Yogyakarta, Berikut Link dan Langkah-langkahnya

Baca Juga: 8 Tips Desain Efisien untuk Rumah Kecil Anda

"Yang diperbolehkan adalah yang melakukan perjalanan apabila ada kebutuhan mendesak terutama terkait dengan pekerjaan," tegasnya dalam Rapat Koordinasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Minggu kemarin, 28, Maret 2021.

Wiku mengatakan masyarakat yang diizinkan melakukan perjalanan selama masa libur Lebaran 2021 harus memenuhi sejumlah syarat.

Pertama, bagi ASN, TNI, Polri, BUMN atau BUMD harus menunjukkan surat izin perjalanan tertulis dari pejabat setingkat eselon II yang dilengkapi dengan tanda tangan basah, nama dan nomor HP.

Baca Juga: Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran Kilang Pertamina Indramayu, Ratusan Warga Sekitar Diungsikan

Baca Juga: Arkeolog atau Pemburu Harta Karun, Perlombaan Menemukan Artefak di Sekitar Laut Mati yang Berusia 10.500 Tahun

Selanjutnya, bagi pegawai swasta harus menunjukkan surat izin perjalanan tertulis dari pimpinan atau atasan tertinggi dilengkapi dengan tanda tangan basah, nama dan nomor HP.

"Sedangkan pekerja sektor informal, pelaku perjalanan antarkota nonmudik harus menunjukkan surat izin perjalanan tertulis dari kepala desa atau kelurahan yang dilengkapi dengan tanda tangan basah, nama jelas dan nomor HP," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah resmi melarang mudik Lebaran (Hari Raya Idul Fitri) tahun 2021 ini.

Baca Juga: Kilang Pertamina Balongan Indramayu Terbakar, Pasokan BBM Dijamin Aman

Baca Juga: Falcon and Winter Soldier Rilis Poster Captain America baru, Marvel Studios

Perihal tersebut berdasarkan hasil keputusan rapat koordinasi (rakor) yang dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy bersama sejumlah menteri dan pimpinan lembaga terkait di Kantor Kemenko PMK, melalui jumpa pers virtual.

Arahan ini berlaku untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, pegawai BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat.

Baca Juga: Empat Warga Alami Luka Bakar Akibat Kebakaran di Kilang Minyak Pertamina Indramayu

Baca Juga: Awal Pekan Informasi Harga Emas, Senin 29 Maret 2021 di Pegadaian, Antam Rp 963.000 1 Gram

"Tahun 2021, mudik ditiadakan. Berlaku untuk ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat," jelas Muhadjir Effendy dalam siaran persnya secara virtual, di Jakarta, Jumat, 26 Maret 2021.

Meski begitu, Menko PMK tetap mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan perjalanan dan sesudah Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 Masehi.

"Imbauan supaya tidak berpergian, tentang urgensinya akan ditentukan oleh instansi atau lembaga dimana dia bertugas atau bekerja," tuturnya.***

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler