Protes Keras Perpres No 10 Tahun 2021 Soal Industri Miras, Mulai Said Didu, Natalius Pigai, DPR dan DPD RI

1 Maret 2021, 05:01 WIB
Muhammad Said Didu. /Tangkapan layar YouTube ILC

PORTAL JOGJA - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Perpres No 10 tahun2021 yang mengatur perizinan investasi minuman keras.

Peraturan Presiden (perpres) Nomor 10 tahun2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang terdapat pasal-pasal mengatur investasi miras di beberapa provinsi tertentu menuai polemik.

Perpres No 10 tahun 2021 yang ditandatangani 2 Februari 2021 mengatur kebijakan perizinan investasi minuman keras itu banyak mendapat tanggapan sejumlah pihak.

Baca Juga: Bulu-bulu di Tubuh, Bagian Mana Saja yang Boleh Dihilangkan dengan Dicukur atau Dicabut

Baca Juga: Nyeri di Tangan Terus-menerus, Jangan-jangan Anda Mengalami Ini

Saud Dudi, tokoh Papua Natalius Pigai, Anggota DPD RI asal Papua Barat Filep Wamafma dan Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay meminta pemerintah segera mencabut Perpres No. 10 tahun 2021.

Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu meminta langsung agar Wakil Presiden Ma'ruf Amin yang juga Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk turun tangan.

Dalam cuitannya akun Twitternya @msaid_didu itu, Said Didu mendorong agar Ma'ruf Amin menggunakan kekuasaannya sebagai Wakil Presiden untuk menyelamatkan umat.

Baca Juga: Indomie: Warisan Abadi Nunuk Nuraini di Arab Saudi, Ini Ceritanya

"Bapak Wapres @Kiyai_MarufAmin yang terhormat, setahu saya bagi islam, miras adalah haram," tulisnya dilansir Portal Jogja Minggu, 28 Februari 2021.

"Saudara kita di Papua menolak miras untuk menyelamatkan warganya. Mohon perkenan Bapak gunakan kekuasaan untuk selamatkan umat di dunia dan akhirat. Semoga Allah memberikan petunjuk kepada Bapak," katanya.

"Mhn perkenan Bpk gunakan kekuasaan utk selamatkan umat di dunia dan akhirat. Semoga Allah memberikan petunjuk kepada Bpk." katanya.

Anggota DPD RI asal Papua Barat Filep Wamafma juga meminta Presiden Joko Widodo mencabut kebijakan perizinan investasi untuk industri minuman keras di Provinsi Papua.

Baca Juga: Abdul Mu’ti: Semoga Lahir Artidjo Baru, Penegak Keadilan dan Kebenaran

"Kami minta Presiden mencabut kebijakan investasi minuman keras di Papua," kata Filep.

Filep mengatakan bahwa kebijakan perizinan investasi bagi industri minuman keras di Papua, Bali, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi Utara tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken Jokowi pada tanggal 2 Februari 2021.

Perpres tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Menurut Filep, konsumsi minuman keras dapat menyebabkan tingginya tindak kejahatan di Papua. Ia menilai telah terjadi inkonsistensi antara kebijakan pemerintah tersebut dan niat Presiden untuk membangun Papua yang lebih baik.

Baca Juga: Jempol Sering Sakit, Nyeri.,Ini Penyebab dan Cara Pengobatannya

"Soal perizinan minuman keras yang dilakukan oleh pemerintahan Jokowi menunjukkan bahwa pemerintah tidak konsisten dalam menyelesaikan persoalan di Papua. Persoalan hari ini di Papua juga tidak hanya persoalan politik, tetapi pelanggaran-pelanggaran hukum dan kriminal juga diakibatkan oleh minuman beralkohol," katanya.

Ia menilai peraturan tersebut juga bertentangan dengan kebijakan pemerintah daerah dan para tokoh agama di Papua

Sebagai anggota DPD RI, dia mempertanyakan sejauh mana komitmen Pemerintah dalam menyelesaikan persoalan di Papua apabila pemerintah kemudian mengizinkan minuman beralkohol itu dipasok ke Papua.

Baca Juga: Lirik Lagu Armada Terbaru Berjudul ‘Aku Di Matamu’

"Apa artinya pemerintah daerah, tokoh agama, dan tokoh gereja selalu menginginkan bahwa minuman keras itu menjadi haram di Papua, atau setidaknya tidak diizinkan di Papua," tegas Filep.

Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay meminta pemerintah segera mengkaji Perpres tersebut. Pasal-pasal dalam perpres tersebut sangat potensial menimbulkan polemik dan keresahan di masyarakat.

"Saya yakin bahwa manfaat dari investasi dalam bidang industri miras sangat sedikit, sementara mudaratnya sudah pasti lebih banyak. Karena itu Perpres tersebut perlu di-review, kalau perlu segera direvisi, pasal-pasal tentang miras harus dikeluarkan," kata Saleh di Jakarta, Minggu 28 Februari 2021.

Baca Juga: Millen Cyrus Tersandung Narkoba Lagi, Sang Kakak Tenang-Tenang Saja

Dia menjelaskan, kalau dikatakan bahwa investasi miras hanya diperbolehkan di beberapa provinsi, pertanyaannya apakah nanti miras tersebut tidak didistribusikan ke provinsi lain.

Menurut dia, ketika belum ada aturan khusus seperti Perpres 10/2021, perdagangan miras sangat banyak ditemukan di masyarakat sehingga dikhawatirkan dengan perpres tersebut, peredaran miras lebih merajalela.

Protes keras juga diungkapkan mantan anggota Komnas HAM asal Papua, Natalius Pigai.

Natalius Pigai komentari Perpres dari Jokowi soal perijinan miras di Papua. //Instagram/@natalius_pigai

Ada Pejabat Negara yg ngaku "Org Asli Papua" kata Presiden. Dia diduga usul Perpres Miras di Wilayah2 Kristen. Apa motifnya?." tulisnya di akun twitter @NataliusPigai2.

Baca Juga: Sup Jagung Istimewa untuk Sarapan Lezat di Pagi Hari

Dia juga menuliskan kasihan Presiden Jokowi tertipu dua kali jika pejabat negara tersebut tidak mampu bekerja dan menghadirkan investasi yang bermartabat.

"Sy sdh Protes krn ragu dgn Kapasitasnya sejak awal. Apa Anda tdk mampu Kerja? & hadirkan investasi yang lebih bermartabat?. Kasihan Jokowi Tertipu 2 Kali." katanya.***

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler