Mahfud MD Resmi Bentuk Tim Kajian UU ITE, Butuh Waktu 3 Bulan untuk Tentukan Revisi UU ITE atau Tidak

22 Februari 2021, 21:03 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD dan Menkominfo Johnny G. Plate dalam Konferensi Pers usai rapat Pengarahan Kepada Tim Kajian Teknis UU ITE, bersama Menkopolhukam di Ruang Nakula Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin (22/02/2021) / (Alija/Polhukam) /

PORTAL JOGJA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD resmi membentuk Tim Kajian Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo.

Menurut Mahfud MDkajian terhadap UU ITE memerlukan waktu sekitar dua bulan. Kajian terhadap UU ITE dinilai perlu direvisi atau dikaji ulang karena ada pasal-pasal yang bersifat karet oleh masyarakat.

Pembentukan Tim Kajian UU ITE itu melalui Keputusan Menko Polhukam Nomor 22 Tahun 2021 yang ditandatangani di Jakarta, Senin 22 Februari 2021. Tim diberi waktu kerja tiga bulan hingga 22 Mei 2021 untuk menentukan perlu atau tidaknya revisi UU ITE.

Baca Juga: Presiden Jokowi Melantik Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan, Ini Susunannya

Baca Juga: Ini 9 Anggota Ombudsman RI Periode 2021-2026. {engambilan Sumpah Kabatan Disaksikan Presiden Jokowi

"Hari ini saya menyampaikan bahwa tiga kementerian, tentunya melibatkan kementerian dan lembaga pendukung, secara resmi mengumumkan follow up arahan Presiden kepada Kapolri dan kepada lembaga-lembaga perumus dan penegak hukum dalam Rapimnas TNI-Polri lalu, di mana Presiden mengarahkan untuk dilakukan kajian-kajian terhadap UU ITE," kata Mahfud pada konferensi pers yang disiarkan virtual, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta.

Mahfud menjelaskan, tiga kementerian yang tergabung dalam tim kajian UU ITE terdiri dari Kemenko Polhukam, Kementerian Komunikasi dan Informasi, dan Kementerian Hukum dan HAM. Tiga kementerian tersebut akan fokus mengkaji pasal-pasal yang dinilai sebagai pasal karet.

Baca Juga: Vicky Prasetyo Datangi Kediaman Papa Kalina, Sebut Pernikahan Diundur 13 Maret 2021

"Kajian terhadap UU ITE yang dianggap masyarakat pasalnya dinilai perlu direvisi atau dikaji ulang karena katanya ada pasal-pasal yang bersifat karet," kata Mahfud dikutip Portal Jogja dari Antara.

Susunan Tim Kajian UU ITE terdiri dari pengarah dan tim pelaksana. Pengarah Tim Kajian UU ITE terdiri dari Menko Polhukam Mahfud MD, Menkumham Yasonna Laoly, Menkominfo Jhonny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit.

Sementara tim pelaksana UU ITE dipimpin Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam, Sugeng Purnomo. Adapun tim pelaksana dibagi menjadi 2 yakni Sub Tim I (Tim Perumus Kriteria Penerapan UU ITE) dan Sub Tim II (Tim Telaah Substansi UU ITE).

Baca Juga: Jumlah Kasus Sembuh di DIY Kembali Lampaui Kasus Baru Covid-19

Ketua Sub Tim I yakni Staf Ahli bidang Hukum Kominfo, Prof Henri Subiakto. Sub Tim I bertugas merumuskan kriteria implementatif atas pasal-pasal di UU ITE yang kerap dinilai multitafsir atau karet.

Sedangkan Sub Tim II dipimpin Dirjen Peraturan Perundang-undangan, Prof Widodo Ekatjahjana. Sub Tim II bertugas menelaah beberapa pasal di UU ITE yang dianggap multitafir dan menentukan apakah perlu revisi atau tidak.

Tiga kementerian tersebut akan fokus mengkaji pasal-pasal yang dinilai sebagai pasal karet yang menuai polemik dan kontroversi di kalangan masyarakat Indonesia.

Baca Juga: BKSDA Sumbar Pastikan Harimau yang Masuk Kampung Harimau Sumatera, BKSDA Edukasi Warga Cara Mengusirnya

"Kajian terhadap UU ITE yang dianggap masyarakat pasalnya dinilai perlu direvisi atau dikaji ulang karena katanya ada pasal-pasal yang bersifat karet," tutur Mahfud MD.

"Nantinya mereka akan berdiskusi dengan semua pihak selama dua sampai tiga bulan. Nanti, tim ini akan melapor seperti apa hasilnya," lanjut guru besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) itu.

Ia mengatakan kalau keputusannya harus revisi, maka akan disampaikan ke DPR karena UU ini ada di Prolegnas tahun 2024 sehingga bisa dilakukan.
"Bahkan bisa cepat dimasukkan istilahnya kumulatif terbuka," ujarnya.

Selama jalannya pengkajian tersebut, dia mengingatkan Polri dan Kejaksaan Agung agar dalam menjalankan UU ITE tidak multitafsir.

Baca Juga: Pendafataran SNMPTN 2021 Akan Ditutup 24 Februari. Segera Daftar dan Simak Syarat Mendaftarnya

"Sambil meninggal dua hingga tiga bulan, Polri dan Kejaksaan menerapkan UU ITE ini agar tidak multitafsir karena setiap orang ingin merasa adil," tuturnya.

Sementara itu, Menkominfo Johnny G Plate menuturkan pemerintah tetap mengambil jalur pengkajian kendati "judicial review" terhadap pasal-pasal yang dianggap multitafsir telah 10 kali ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

"Namun, demi manfaat kehidupan bermasyarakat dan sosial, maka terbuka selalu kemungkinan dalam rangka menambah, mengurangi, mengubah untuk penyempurnaan UU itu sendiri," katanya.

Baca Juga: 42 Perjalanan Kereta Api Dibatalkan Akibat Jalur Kedunggedeh-Lemahabang Rusak Akibat Banjir

Terkait pembentukan tim kajian UU ITE, kata dia, Kemenkominfo menangani tim pedoman pelaksanaan UU ITE, khususnya yang terkait dengan pasal krusial.

"Pedoman pelaksanaan UU ITE ini bukan norma hukum baru, jangan sampai ini ditafsrikan seolah-olah membuat suatu tafisran terhadap UU. Karena sudah jelas penjelasan terhadap UU sudah ada di bagian penjelasan UU, dan penafsiran akhir dalam pelaksanaan 'judicial' sistem kita bagi masyarakat pencari keadilan adalah menjadi kewenangan hakim," kata Johnny.***

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler