Mahfud MD Dapat Tugas dari Presiden Jokowi Bentuk Tim untuk Revisi UU ITE Bersama Kominfo

21 Februari 2021, 06:05 WIB
Mahfud MD. / Instagram/@mohmahfudmd /Mahfud MD. / Instagram/@mohmahfudmd

PORTAL JOGJA - Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan kementeriannya membentuk dua tim untuk melakukan revisi UU No. 11 Tahun 2018 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Mahfud MD, mendapat tugas dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menyelesaikan masalah UU ITE yang mengandung muatan satu pembuatan kriteria implementatif agar tidak terjadi pasal karet.

Baca Juga: Irish Bella Rumahnya Kebanjiran : Parah Banget Seumur-Umur Nggak Pernah Aku Rumahnya Kebanjiran

Ia mengatakan pihaknya juga membentuk dua tim untuk melakukan revisi UU ITE

"Sekarang ini Kemenko Polhukam telah membentuk dua tim. Tim pertama yang bertugas membentuk interpretasi yang lebih teknis dan membuat kriteria implementasi dari pasal yang dianggap pasal karet," kata Mahfud yang dikutip Portal Jogja dari Antara dalam tayangan video dari Humas Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat 20 Februari 2021.

Mahfud mengatakan tim pertama akan dilakukan oleh Kemenkominfo di bawah pimpinan Johnny G Plate bersama tim-nya, tetapi tetap di bawah Kemenko Polhukam.

Baca Juga: Putri Eugenie dan Jack Brooksbank Umumkan Nama dan Pamerkan Wajah Anak Mereka

"Tim yang kedua adalah tim rencana revisi UU ITE. Karena ada gugatan UU ini, karena mengandung pasal karet, diskriminatif dan membahayakan demokrasi," katanya.

Menurut dia, Kemenko Polhukam yang mendapat tugas dari Presiden Jokowi untuk menyelesaikan masalah UU ITE yang mengandung muatan satu pembuatan kriteria implementatif agar tidak terjadi pasal karet.

"Tim yang kedua adalah tim rencana revisi UU ITE. Karena ada gugatan UU ini, karena mengandung pasal karet, diskriminatif dan membahayakan demokrasi," katanya.

Baca Juga: Jakarta Banjir! Jasa Servis Motor Dadakan Bermunculan, Tarif Rp120 Ribu Untuk Perbaikan Lengkap

Pihaknya juga akan mendiskusikan dan mengundang pakar, PWI, LSM untuk mengetahui mana saja yang dianggap pasal karet dan diskriminatif secara terbuka.

"Kita juga akan mendengar DPR, karena ada anggota DPR yang tidak setuju UU ITE ini direvisi. Selanjutnya dua tim ini akan bekerja pada hari Senin 22 Februari 2021," ujar Mahfud MD.

"Jadi sekarang ini Kemenko Polhukam sudah membentuk dua tim,” ujar Mahfud MD," dikutip dari Instagram @polhukamri.

Baca Juga: 1.376 Gardu Listrik Terdampak Banjir di Jakarta dan Jabar, PLN: Aliran Listrik akan Dipulihkan Setelah Kering

"Satu tim yang bertugas untuk membuat interpretasi yang lebih teknis dan memuat kriteria implementasi dari pasal-pasal yang dianggap pasal karet," sambungnya.***

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler