Cara Dapat Bansos Kemensos 2021? Tapi Tidak Masuk dtks.kemensos.go.id, Lakukan Cara Ini

9 Februari 2021, 07:05 WIB
Berikut cara cek daftar penerima bansos kemensos BST Rp300 Ribu. Login di dtks.kemensos.go.id /Tangkapan Layar/Siks-ng

PORTAL JOGJA - Bantuan Sosial (bansos) Kementerian Sosial (Kemensos) kembali diperpanjang karena masyarakat masih membutuhkan bantuan di masa pandemi Covid-19.

Kemensos masih menyalurkan bantuan sosial (bansos) pada 2021. Namun tidak masuk dalam daftar penemrima bantuan sosial, ada cara untuk mengetahuinya.

Jika Anda tidak masuk terdaftar ke dalam dtks.kemensos.go.id dan ingin mendapatkan Bantuan Sosial (Bansos) Kemensos 2021, segera lakukan cara berikut ini.

Baca Juga: Kartu Indonesia Sehat (KIS) A, Tidak Dapatkan BST Rp300 Ribu Kemensos Tahun 2021? Cek Penyebabnya

Baca Juga: Bansos BST Rp300 Ribu dari Kemensos Bakal Cair Februari, Ini Cara Mencairkannya

Pemerintah sendiri pada 2021 menyalurkan bantuan kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Penyaluran Bansos Kemensos ini dilakukan berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Sesuai dengan UU no.13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin menjelaskan bahwa program pemberdayaan dan bantuan sosial harus mengacu pada data terpadu yang dikelola Kemensos, yang sekarang disebut DTKS.

Baca Juga: Catat! Ini 5 Makanan yang Dilarang Dimakan Saat Terinfeksi Covid-19

Masyarakat miskin yang belum terdaftar dalam dtks.kemensos.go.id bisa melakukan cara berikut ini:

1. Masyarakat (fakir miskin) mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.

Segera lakukan cara ini bila Anda mau dapat Bansos Kemensos 2021 namun tidak masuk di dtks.kemensos.go.id. /Shammil Fachrial Suryapraja

2. Hasil pendaftaran aktif fakir miskin ke Desa/Kelurahan, selanjutnya akan dilakukan Musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk kedalam DTKS berdasarkan prelist awal dan usulan baru.

Baca Juga: Tidur dengan Lampu Menyala vs Tidur dengan Lampu Mati Mana yang Lebih Baik? Begini Penjelasannya

3. Musdes/Muskel akan menghasilkan Berita Acara yang ditandangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya, yg kemudian menjadi Pre-list Akhir.

4. Pre-list Akhir dari Hasil Musdes/Muskel digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS melalui kunjungan rumah tangga.

5. Data yang telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput di aplikasi SIKS Offline oleh Operator Desa/Kecamatan. Data yang sudah diinput di SIKS Offline kemudian di eksport berupa file extention SIKS.

5. File ini kemudian dikirim ke Dinas Sosial untuk dilakukan import data ke dalam Aplikasi SIKS Online.

Baca Juga: Aura Kasih Sebel Masih Ada Orang yang Tidak Percaya Covid-19

6. Hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan kepada bupati/wali kota.

7. Bupati/wali kota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi Data yang telah disahkan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri.

Penyampaian dilakukan dengan cara mengimport data hasil verifikasi validasi ke SIKS-NG dengan mengunggah surat Pengesahan Bupati/Walikota dan Berita Acara Musdes/Muskel.

Baca Juga: Pendaftaran KIP Kuliah 2021 Segera Dibuka, Siap-siapDaftar di kip-kuliah.kemdikbud.go.id

Jika sudah terdaftar di DTKS bisa diusulkan untuk mendapat program bantuan sosial dan pemberdayaan pemerintah pusat maupun daerah.

Tidak ada potongan dalam penyaluran Bansos Kemensos tahun 2021 dan masyarakat harus menggunakan dana tersebut untuk mencukupi kebutuhan pokok.***

 

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: Kemensos

Tags

Terkini

Terpopuler