Polisi Diraja Malaysia Amankan Seorang WNI Terkait Parodi Lagu Kebangsaan Indonesia Raya

1 Januari 2021, 11:15 WIB
Ilustrasi. Fraksi PKS minta Malaysia usut tuntas dan hukum setimpal pembuat parodi lagu Indonesia Raya. /Pixabay/Mufid Majnun/

PORTAL JOGJA – Kasus pelecehan parodi lagu kebangsaan Indonesia Raya menemui titik terang. Pihak kepolisian Malaysia berhasil mengamankan seorang pelaku.

Sebelumnya beredar sebuah video yang memparodikan lagu kenangsaan Indoensia Raya. Masyarakat Indonesia dibuat geram dengan adanya video parodi tersebut.

Akibat adanya unggahan video itu, pihak Kedutaan Besar Indonesia di Malaysia langsung bereaksi dan menyatakan orites atau keberatan. Pihak Malaysia pun langsung bergerak cepat dan menyelidiki kasus itu. Tidak lama kemudian berhasil mengamankan pelakunya.

Baca Juga: Awal Tahun Baru 2021, NTT Diguncang Gempa Bumi 5,1 Magnitudo

Baca Juga: Mulai 2021, Tunjangan PNS Naik, Paling Rendah Rp9 Juta, Enak Jadi ASN Tidak Bakal Kena PHK, Mau?

Sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul "Kasus Parodi Lagu Indonesia Raya, Kepolisian Malaysia Amankan Seorang WNI", pada 31 Desember 2020.

Video parodi pelecehan pada simbol negara Indonesia tersebut menjadi viral setelah diunggah di kolom komentar kanal Youtube My ASEAN pada dua pekan lalu. Kemarahan dan reaksi protes tertulis dalam berbagai komentar di YouTube dan media sosial lainnya.

Dalam video yang saat ini telah dihapus tersebut, lirik lagu Indonesia Raya diubah dan terdengar menghina Presiden Jokowi, proklamator Soekarno, hingga negara Indonesia.

Baca Juga: Kedubes Malaysia Pastikan Penggugah Video Parodi 'Indonesia Raya' akan Ditindak Tegas

Video itu diduga diunggah oleh warga negara Malaysia, sehingga Kepolisian Malaysia pun turun tangan mengusut kasus tersebut.

Investigasi terkait parodi lagu kebangsaan Indonesia Raya yang viral di Youtube itu pun akhirnya menemukan titik terang.

Polisi Diraja Malaysia (PDRM) meringkus seorang warga negara Indonesia (WNI) berusia 40 tahun di wilayah Negara Sabah pada Senin, 28 Desember 2020.

Kantor berita Bernama Malaysia melaporkan pada Kamis, 31 Desember 2020, WNI itu ditangkap terkait aktivitas menyebarluaskan video berisi parodi lagu Indonesia Raya.

Baca Juga: Ini Penyebab NIK e-KTP Tidak Terdaftar Sebagai Penerima Bantuan BLT UMKM Rp2,4 Juta

Kepala PDRM, Inspektur Jenderal Polisi Abdul Hamid Bador pun memastikan informasi soal keterlibatan WNI itu telah disampaikan kepada Polri.

"Tindakan apapun yang merugikan sebuah negara, itu adalah suatu kesalahan yang sangat berat. Insya Allah apabila tertangkap, maka akan kami adili dan dakwa di Mahkamah untuk menerima hukuman yang sekeras-kerasnya,” tuturnya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News.

Sementara itu, Duta Besar Indonesia untuk Malaysia, Hermono juga membenarkan soal penangkapan WNI oleh PDRM.

"Masih dalam pemeriksaan polisi Malaysia," katanya.

Baca Juga: Ini Daftar Lowongan CPNS yang Bakal Dibutuhkan Tahun 2021, Simak Penjelasannya

Karena masih pemeriksaan tahap awal, Hermono mengatakan KBRI belum diberikan akses untuk menemui WNI tersebut.

"Belum boleh (masih didampingi pengacara)," ujarnya.

Berdasarkan kantor berita Bernama, WNI tersebut ditangkap karena ponselnya dipakai untuk menyebarluaskan video parodi lagu Indonesia Raya oleh anaknya.***(Pikiran-Rakyat.com/Eka Alisa Putri)

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler