BPJH Beri Penjelasan Produk Antiseptik Beralkohol dengan Label Halal dan Tegaskan Bukan untuk Diminum

- 8 Maret 2024, 09:35 WIB
Ilustrasi kemasan alkohol yang miliki sertifikat halal.
Ilustrasi kemasan alkohol yang miliki sertifikat halal. /Kemenag/kemenag

Dilihat dari proses pembuatannya, alkohol dapat dibedakan sebagai hasil samping industri khamr dan etanol hasil industri non khamr yang diperoleh dari sintesis kimiawi ataupun hasil industri fermentasi non khamr.

Alkohol yang berasal dari khamr termasuk bahan yang tidak dapat disertifikasi halal. Sedangkan alkohol hasil sintesis kimiawi atau fermentasi non-khamr penggunaannya diperbolehkan sepanjang tidak membahayakan dan dapat disertifikasi halal.

"Produk antiseptik itu sendiri adalah barang gunaan yang peruntukannya sebagai antiseptik, dan jelas bukan untuk diminum," kata Aqil menegaskan.***

 

Halaman:

Editor: Siti Baruni

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah