BPJH Beri Penjelasan Produk Antiseptik Beralkohol dengan Label Halal dan Tegaskan Bukan untuk Diminum

- 8 Maret 2024, 09:35 WIB
Ilustrasi kemasan alkohol yang miliki sertifikat halal.
Ilustrasi kemasan alkohol yang miliki sertifikat halal. /Kemenag/kemenag

PORTAL JOGJA – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama merespon unggahan di media sosial yang menyoroti label halal pada kemasan produk antiseptic beralkohol. Unggahan yang menyertakan tulisan “alkohol yang halal” sempat mendapat beragam respon dari netizen.

Dilansir dari laman Kementerian Agama, Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham Kamis 6 Maret 2024 kemarin membenarkan bahwa produk yang dimaksud memang memiliki sertifikat halal.

"Produk ini betul telah tersertifikasi halal dalam kategori produk barang gunaan berupa Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga," terang Aqil Ilham.

Baca Juga: Big Ramadan Sale 2024, Shopee Bagi-Bagi THR hingga Rp10 Miliar

Aqil menjelaaskana, pemberian sertifikasi halal ini dilakukan mengacu pada Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 748 Tahun 2021, tentang Jenis Produk yang Wajib Bersertifikat Halal.

"Berdasarkan KMA tersebut, antiseptik adalah salah satu produk yang dikenai kewajiban bersertifikat halal. Kategorinya produk barang gunaan, jenis PKRT, kode klasifikasinya 4.5," jelas Aqil.

Tak hanya produk berupa antiseptik, menurut Aqil kode klasifikasi 4.5 juga mencakup rincian jenis produk lain seperti disinfektan, serta antiseptika dan disinfektan lainnya.

Aqil  pun meluruskan pemahaman terkait titik kritis kehalalan alcohol. Jika pemahaman keliru, menurut Aqil adan rawan terjadi kesalahpahaman. 

Baca Juga: Prakiraan Cuaca DIY Hari Ini, Hujan Berpotensi Turun di Sebagian Wilayah

"Kita harus membedakan alkohol barang gunaan yang bersertifikat halal dengan alkohol yang ada di minuman keras atau khamr yang jelas tidak boleh disertifikasi halal," tegas Aqil.

Dilihat dari proses pembuatannya, alkohol dapat dibedakan sebagai hasil samping industri khamr dan etanol hasil industri non khamr yang diperoleh dari sintesis kimiawi ataupun hasil industri fermentasi non khamr.

Alkohol yang berasal dari khamr termasuk bahan yang tidak dapat disertifikasi halal. Sedangkan alkohol hasil sintesis kimiawi atau fermentasi non-khamr penggunaannya diperbolehkan sepanjang tidak membahayakan dan dapat disertifikasi halal.

"Produk antiseptik itu sendiri adalah barang gunaan yang peruntukannya sebagai antiseptik, dan jelas bukan untuk diminum," kata Aqil menegaskan.***

 

Editor: Siti Baruni

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah