8 Golongan yang Wajib Menerima Zakat, Cara Membayar Zakat Fitrah, Bisakah Dengan Uang Selain Beras?

- 14 April 2022, 22:05 WIB
Inilah Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah, Ada 8 Golongan Cek Daftarnya Berikut
Inilah Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah, Ada 8 Golongan Cek Daftarnya Berikut /

PORTAL JOGJA - Zakat Fitrah adalah zakat yang wajib ditunaikan bagi seorang Muslim yang telah memiliki kemampuan untuk menunaikan dan menjalankannya.

Terdapat 8 golongan orang yang wajib menerima zakat, baik zakat fitrah ataupun zakat maal, yaitu:

1. Orang Fakir (Orang fakir adalah mereka yang punya harta dan usaha. Namun, kepemilikan tersebut hanya mampu memenuhi setengah kebutuhan hidupnya.)

2. Orang Miskin (Orang miskin adalah mereka yang hidup dalam kondisi serba kekurangan.)

3. Amil (Mereka yang bertugas dalam mengelola zakat.)

4. Mualaf (Orang yang baru masuk Islam.)

Baca Juga: Bacaan Niat Zakat Fitrah Lengkap Arab Latin dan Terjemahan Bahasa Indonesia

5. Hamba sahaya (Mereka adalah orang-orang yang termasuk dalam kategori budak.)

6. Gharim (Orang yang sedang terlilit utang.)

7. Sabilillah (Mereka adalah orang atau lembaga yang berjuang untuk kepentingan Agama Islam.)

8. Ibnu Sabil (Orang-orang yang tengah melakukan perjalanan dan kehabisan bekal.)

Zakat fitrah adalah zakat wajib yang harus dikeluarkan setahun sekali yaitu saat bulan ramadhan menjelang idul fitri.

Prinsipnya, zakat fitrah haruslah dikeluarkan sebelum sholat idul fitri dilaksanakan. Hal ini lah yang membedakan zakat fitrah dengan zakat yang lain.

Baca Juga: Ivan Gunawan Jalani Pemeriksaan di Bareskrim Polri, Kembalikan Uang Endorsement Hampir 1 Milyar

Cara Membayarkan Zakat Fitrah

Zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Kualitas beras atau makanan pokok juga harus sesuai dengan yang kita konsumsi sehari-hari. Selain itu, jika berhalangan membayar dalam bentuk beras atau makanan pokok lainnya, zakat fitrah juga bisa ditunaikan dalam bentuk uang seharga 2,5 kg atau 3,5 liter beras.

Tak hanya soal tata cara yang harus dilakukan sesuai pedoman, membayar zakat fitrah juga harus disertai niat. Niat membayar zakat menjadi penentu apakah amalan yang dilakukan sah atau tidak.

Baca Juga: Jadwal Acara NET TV Jumat 15 April 2022: Janda Kembang, Rangkaian Berbuka dan Police University

Zakat Fitrah dengan Uang

Terkait pembayaran zakat fitrah, ada dua pendapat. Yang pertama, dalam mazhab Syafi’iyah, zakat tersebut harus berupa makanan pokok. Pendapat kedua, dari mazhab Hanafiyah, pembayaran zakat fitrah boleh menggunakan uang dan dengan jumlah yang harus sesuai. Masing-masing memiliki dalil yang kuat.

Dalil membayar zakat fitrah dengan bahan makanan pokok adalah riwayat bahwa Rasulullah mewajibkan zakat fitri, berupa satu sha’ kurma kering atau gandum kering (H.R. Al-Bukhari dan Muslim)

Dalam “Menunaikan Zakat Fitrah Menggunakan Uang”, dalil melaksanakan zakat fitrah dengan membayar sejumlah uang adalah firman Allah dalam Surah at-Taubah:9,

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka”. Dalam hal ini, pendapatnya adalah, ayat tersebut menunjukkan bahwa zakat asalnya diambil dari harta. Dengan demikian, karena uang termasuk harta, zakat fitrah dengan uang diperbolehkan.

Baca Juga: Jadwal Acara Trans7 Jumat 15 April 2022: Pas Buka, On The Spot, The Police dan Anak Sekolah

Dalam situs web resmi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), diterangkan bahwa zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter untuk setiap jiwa. Kualitas beras atau makanan pokok harus sesuai dengan kualitas beras atau makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari. Namun beras atau makanan pokok tersebut dapat diganti dalam bentuk uang yang nilainya sama.

Berikut niat yang bisa dibacakan saat membayarkan zakat:

Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga : Nawaitu an’ukhrija zakaatalfithri ‘annii wa’anjamii’i maa yalza munii nafakootuhum syar’an fardhon lillaahi ta’aala. Artinya, “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardu karena Allah ta’ala”***

Editor: Bagus Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah