Mustafa Kemal Ataturk: Pendiri Turki yang Hapus Kesultanan dan Kekhalifahan

- 2 Juli 2021, 19:11 WIB
Foto Mustafa Kemal Ataturk, bapak pendiri negara Turki modern setelah menurunkan Kesultanan Turki dan Kekhalifahan dinasti Ottoman atau Utsmaniyah
Foto Mustafa Kemal Ataturk, bapak pendiri negara Turki modern setelah menurunkan Kesultanan Turki dan Kekhalifahan dinasti Ottoman atau Utsmaniyah /Instagram@mustafa_kemal-

Undang-undang ini menekankan bahwa Dewan Nasional Agung adalah satu-satunya perwakilan yang sebenarnya dari rakyat. Ia mempunyai kekuatan kekuasaan legislatif dan eksekutif.

Atau dengan kata lain majelis ini bertugas menjalankan roda pemerintahan juga bertugas badan legislatif dan badan eksekutif. Kemudian Dewan Nasional Agung merangkap ketua majelis negara.

Kedaulatan dan semua kekuatan adminitrasi harus diberikan kepada rakyat. Konsekwensi logisnya adalah dihapusnya kesultanan dan kekhalifahan.

Baca Juga: Ramalan Shio Ayam, Shio Anjing, Shio Babi, Besok Sabtu, 3 Juli 2021: Tetaplah Menjadi Realistis

Tanggal 1 November 1922 ini pula kesultanan dihapus dengan undang-undang yang disahkan oleh Dewan Nasional Agung,

Surat kabar harian Tanin 11 November 1923 menyebut Kekhalifahan itu di peroleh Dinasti Osmaniyah. Oleh karena itu, kekalnya di Turki harus di jamin untuk selamanya. Menempuh resiko hilangnya Kekhalifahan itu sama sekali tidak sesuai akal, loyalitas dan perasaan nasional.

Rencana Mustafa Kemal Ataturk memutuskan hubungan Turki dengan agamanya yang lalu. Rencana tersebut disetujui oleh Dewan Nasional Agung 3 Maret 1924

Yaitu, menghapus Kekhalifahan, menurunkan Khalifah dan mengasingkannya bersama-sama dengan keluarganya.

Selain itu, menghapus Kekhalifahan Syariah, Awqaf dan menyatukan sistem pendidikan di bawah Kementrian Pendidikan. Begitulah Republik Turki yang dipimpin oleh Mustafa Kemal yang Sekulerisme. kepada bangsa.

Undang-undang ini menekankan bahwa Dewan Nasional Agung adalah satu-satunya perwakilan yang sebenarnya dari rakyat.Ia mempunyai kekuatan kekuasaan legislatif dan eksekutif.

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah