Peretas Akun Twitter Joe Biden Dihukum 3 Tahun Penjara Remaja

- 18 Maret 2021, 04:15 WIB
Ilustrasi kejahatan cyber.
Ilustrasi kejahatan cyber. /- Foto : Freepik/

PORTAL JOGJA - Graham Ivan Clark, remaja Florida yang tahun lalu dituduh berada di balik peretasan akun Twitter para pesohor dunia, termasuk Presiden Amerika Serikat Joe Biden, telah mengaku bersalah di Pengadilan di Tampa Forida dan setuju untuk menjalani hukuman tiga tahun di penjara remaja.

Dilansir dari Reuters, sebelumnya Graham Ivan Clark yang berusia 18 tahun itu menghadapi tuduhan penipuan setelah peretasan dilakukan.

Melalui lebih dari 40 akun Twitter terverifikasi, ia menulis tweet penipuan yang meminta investasi dalam mata uang digital yang diposting pada pertengahan Juli 2020. Ia berhasil meraup lebih dari $118.000 dalam mata uang digital Bitcoin.

Baca Juga: Demi Lovato Ungkap Dirinya Pernah Alami Pelecehan Seksual oleh Bandar Narkoba Saat Overdosis

Baca Juga: Bruce Lee Murid Grandmaster Wing Chun Ip Man yang Menciptakan Gaya Kung Fu Sendiri

Selain Presiden AS Joe Biden, yang saat itu menjadi calon presiden, akun yang ia retas termasuk akun mantan presiden Barack Obama, miliarder Jeff Bezos, Bill Gates dan Elon Musk,  penyanyi Kanye West dan bintang reality TV Kim Kardashian.

Meskipun Clark didakwa sebagai orang dewasa, dia dijatuhi hukuman sebagai "pelaku muda" yang membuatnya memenuhi syarat untuk melayani beberapa waktu di kamp pelatihan remaja sambil menghindari hukuman minimal 10 tahun.

Grahan Ivan Clark dikabarkan akan menjalani hukuman tiga tahun penjara diikuti dengan tiga tahun masa percobaan dan tidak akan diizinkan untuk menggunakan perangkat elektronik apa pun tanpa izin dari penegak hukum selama masa percobaan.

Baca Juga: Ini Alasan Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo Copot Dirjen Perikanan Tangkap Zulficar Mohtar

Baca Juga: Ridwan Kamil: Petani Jawa Barat Minta Rencana Impor Beras Dibatalkan

Halaman:

Editor: Siti Baruni

Sumber: REUTERS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x