Produknya Diboikot Terkait Produk Terafiliasi Israel, Begini Komentar Coca-Cola Indonesia

- 14 November 2023, 22:05 WIB
Ilustrasi salah satu produk Coca-Cola
Ilustrasi salah satu produk Coca-Cola /Freepik.com/sergiorojoes/

PORTAL JOGJA - Coca-Cola Europacific Partners (CCEP) Indonesia melalui Public Affairs, Communication & Sustainability Director for Indonesia and PNG Coca-Cola Europacific Partners (CCEP) Lucia Karina akhirnya berkomentar tentang aksi boikot produknya terkait dengan produk yang berafiliasi dukungan ke Israel atas serangan yang dilakukan terhadap Palestina.

"Kalau soal boikot aku tidak bisa berkomentar apa-apa karena semua pihak punya kesempatan untuk usaha ya. Nabi Muhammad pun menyatakan bahwa, ayo kita berusaha dan menjual kepada siapapun. Makanya aku tidak mau berkomentar karena ini menyangkut hak azasi dari masing-masing juga," ucap Lucia Karina di Jakarta pada Selasa 14 November 2023, sebagimana dikutip Portal Jogja dari ANTARA.

Karina kemudian menerangkan bahwa produk Coca-Cola di Indonesia itu diproduksi oleh orang Indonesia dengan menggunakan bahan-bahan lokal untuk Indonesia.

"Yang jelas gini, apapun yang terjadi, semua produk-produk itu diproduksi oleh orang-orang Indonesia dengan menggunakan produk lokal Indonesia untuk Indonesia. Itu aja. Yang jelas, namanya dunia selalu bergerak dengan segala itu. Yang penting mari kita doakan untuk perdamaian dan kedamaian," ujarnya.

Baca Juga: 7 Tontonan Baru Viu di Bulan November, Ada Drama Korea Hingga Variety Show

Maraknya pemboikotan berbagai produk yang diduga produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel ini terjadi setelah pada 10 November 2023 yang lalui, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan rekomendasi untuk umat Islam agar semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.

Hal ini tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina. Beberapa ketentuan hukum yang ada dalam fatwa tersebut antara lain Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib. Demikian pula sebaliknya.

"Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram," begitu bunyi ketentuan hukum nomor 4.

Saat penyampaian fatwa ini, Ketua MUI bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menyatakan adalah haram bila mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel.

Halaman:

Editor: Siti Baruni

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x