Baca Juga: Timnas Pemenangan AMIN Terbentuk, Mantan Kepala Basarnas Jadi Kaptennya
"Dukungan terhadap kemerdekaan Palestina saat ini hukumnya wajib. Maka kita tidak boleh mendukung pihak yang memerangi Palestina, termasuk penggunaan produk yang hasilnya secara nyata menyokong tindakan pembunuhan warga Palestina," katanya.
Menanggapi Fatwa MUI dalam hal ini, Menteri Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyebut bahwa fatwa haram yang termaktub dalam surat keputusan Majelis Ulama Indonesia Nomor 83 Tahun 2023 itu sifatnya merupakan sebuah rekomendasi atau himbauan yang diberikan kepada masyarakat di Tanah Air.***