Tips Beli Rumah dari Developer Biar Tidak Tertipu

- 20 Agustus 2020, 14:11 WIB
Perumahan di Yogyakarta yang dijual di situs-situs online
Perumahan di Yogyakarta yang dijual di situs-situs online /

Kewajiban developer biasanya diatur secara jelas dalam perjanjian jual beli.

Baca perjanjjian dengan teliti supaya ketika muncul masalah bisa dengan cepat mengambil langkah yang diperlukan. Sebelum menandatangani berita acara serah terima rumah, periksa dengan teliti bahwa rumah yang akan Anda terima sesuai dengan apa yang diatur dalam perjanjian pengikatan jual beli (PPJB).

7. Segera AJB jika rumah sudah jadi

Anda harus mengalihkan status dari PPJB menjadi AJB sesegara mungkin.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Game Perang FPS yang Bisa Dimainkan Secara Offline di PC

AJB dengan pengembang adalah bukti legal bahwa hak atas tanah dan bangunan sudah beralih ke pembeli. Jika belum melakukannya, hak atas tanah dan bangunan masih di developer.
8. Segera Urus Status SHM

Setelah AJB selesai, pembeli mendapatkan sertifikat SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) dari pengembang.

Seperti dijelaskan sebelumnya bahwa developer sebagai badan hukum yang tidak diperbolehkan memiliki tanah dengan status Hak Milik (SHM). Developer hanya bisa memiliki tanah serta bangunan dengan status Hak Guna Bangunan (HGB).

9. IMB Perumahan

Undang-Undang 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, mensyaratkan bahwa untuk mendirikan bangunan gedung di Indonesia diwajibkan untuk memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah