PORTAL JOGJA - Polisi telah memeriksa Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Utara terkait penerbitan paspor dan pencabutan red notice kasus terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Kepala Imigrasi Jakarta Utara diperiksa sebagai saksi.
“Hari ini Subdit V Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri juga memeriksa salah satu saksi, yaitu Saudara SA, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Utara," kata Karo Penmas Brigjen Awi Setiyono di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jaksel, Rabu (19/8).
Baca Juga: Mensos : Kulon Progo Patut Dicontoh Dalam Menggerakkan Perekonomian Lokal
Menurut Awi, ada sekitar 15 pertanyaan yang ditanyakan penyidik kepada saksi. Pemeriksaan selama lebih kurang 4,5 jam mulai pukul 11.00-15.30 WIB. Saksi SA ditaya 15 pertanyaan dari penyelidik seputar penerbitan paspor dan pencabutan red notice Djoko Tjandra.
“Ada sekitar 15 pertanyaan yang ditanyakan penyidik. Yang pertama terkait dengan penerbitan paspor Saudara Tersangka Djoko Tjandra. Kemudian kedua terkait surat-menyurat yang dilakukan oleh Dithubinter Polri kepada Imigrasi yang mengakibatkan pencabutan red notice dan pembukaan cekal terhadap Djoko Tjandra. Ini yang didalami," kata Awi.
Sebelumnya Bareskrim juga telah memeriksa Djoko Tjandra pada pagi hari tadi. Djoko Tjandra diperiksa sebagai tersangka dalam kasus peberbitan red notice.
Baca Juga: Update Covid-19 DIY : Terdapat Penambahan 31 Kasus Positif Hari Ini
Awi mengatakan penyidik juga mendalami soal kegiatan surat menyurat yang dilakukan oleh Divisi Hubungan Internasional Polri kepada Imigrasi yang berujung pada pencabutan red notice dan pembukaan status pencekalan dari Djoko Tjandra.
Dari pemeriksaan hari ini kata dia, pihak penyidik belum menemukan kemungkinan ditetapkannya tersangka baru dalam perkara tersebut.
"Belum ada. Penyidik masih mendalami," pungkas Awi.