Tips Beli Rumah dari Developer Biar Tidak Tertipu

- 20 Agustus 2020, 14:11 WIB
Perumahan di Yogyakarta yang dijual di situs-situs online
Perumahan di Yogyakarta yang dijual di situs-situs online /

Pihak bank yang akan mengambil alih kredit (take over) akan meminta sertifikat atas nama pihak yang mengajukan kredit. Karena bank ingin secara hukum bisa mengikat rumah yang di KPR itu sebagai jaminan.

Oleh karena itu, jika Anda berpikir melakukan take over kredit, misalnya, karena alasan cicilan yang memberatkan dan bunga yang tinggi, pastikan dahulu status sertifikat rumah. Sudah atas nama Anda atau belum.

5. Risiko rumah tidak jadi tepat waktu atau molor

Untuk menghindarinya, pilih developer yang reputasinya baik.
Rumah jadi terlambat, tidak sesuai dengan target waktu yang dijanjikan dalam pejanjian. Ini risiko yang paling sering terjadi.

Pastikan terdapat klausul dalam perjanjian yang mengatur denda jika developer terlambat menyerahkan rumah.

Rumah jadi dengan spesifikasi yang tidak sesuai standar atau buruk. Developer biasanya memberikan masa retensi selama 3 bulan setelah serah terima dilakukan.

Baca Juga: Game Strategi yang Bisa Dimainkan Secara Offline di PC

Selama masa retensi ini apabila ada kerusakan mengenai bangunan dan kondisi rumah masih menjadi tanggung jawab pihak developer. Pastikan Baca Juga: Didi Riyadi : Menikah Itu Butuh Energi Sangat Besarsemuanya tertulis di perjanjian.

6. Apa kewajiban developer jika wanprestasi

Mengingat sejumlah risiko tersebut, pembeli perlu mempelajari dengan seksama kewajiban pengembang jika terjadi wanprestasi.

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah