Tips Beli Rumah dari Developer Biar Tidak Tertipu

- 20 Agustus 2020, 14:11 WIB
Perumahan di Yogyakarta yang dijual di situs-situs online
Perumahan di Yogyakarta yang dijual di situs-situs online /

Penjualan rumah sulit dilakukan karena calon pembeli tidak akan bisa mendapatkan SHM. Sementara, SHM itu penting buat pembeli sebagai jaminan legalitas kepemilikan tanah dan bangunan.
Oleh karena, penting sekali memastikan ke pengembang, kapan sertifikat beralih menjadi atas nama Anda.

Baca Juga: Itu Saja : Single duet Mutia Ayu dan Glenn Fredly Tandai 1 Tahun Pernikahan

Di dalam perjanjian jual beli biasanya sudah dicantumkan target penyelesaian sertifikat. Yang jadi masalah, apakah target tersebut ditepati atau tidak.

3. Jangan Bayar DP ke developer Sebelum KPR Disetujui

Yang perlu diingat adalah tidak ada jaminan bahwa bank pasti menyetujui pengajuan KPR meskipun pengembang sudah bekerjasama dengan bank. Karena bank tidak hanya melihat pengembang, tetapi juga mengevaluasi kemampuan keuangan pembeli untuk melunasi cicilan.

Oleh sebab itu, sebaiknya pembayaran DP dilakukan setelah ada keputusan persetujuan KPR.

Jika belum ada keputusan, sebaiknya tidak dibayar DP karena jika nanti ternyata KPR tidak disetujui, Anda harus meminta kembali DP dan itu biasanya tidak mudah dan sulit. Bila bisa pasti selalu ada potongan.

4. Sertfikat tidak bisa take over KPR jika belum balik nama

Status sertifikat yang masih atas nama developer dan belum balik atas nama pembeli menyebabkan take over kredit ke bank lain sulit dilakukan.

Baca Juga: Bayern Munchen ke Final Liga Champions Usai Tekuk Lyon 3-0

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah