"Mulai berlaku sejak pemberitahuan disampaikan atau surat keterangan diterbitkan hingga masa pajak Desember 2020," papar DJP. (****)
"Mulai berlaku sejak pemberitahuan disampaikan atau surat keterangan diterbitkan hingga masa pajak Desember 2020," papar DJP. (****)
Editor: Bagus Kurniawan
Sumber: Permenpan RB