Kabar Gembira! Kemenkeu Perpanjang Insentif Pajak Hingga Akhir Tahun

- 18 Juli 2020, 20:57 WIB
Ilustrasi Pembayaran Pajak
Ilustrasi Pembayaran Pajak /,*/mantrasukabumi.com

"Pelaku UMKM yang ingin memanfaatkan fasilitas ini tidak perlu mengajukan Surat Keterangan PP 23 tetapi cukup menyampaikan laporan realisasi setiap bulan," tulis DJP.

Untuk insentif pembebasan PPh Pasal 22 Impor diberikan kepada WP yang bergerak di salah satu dari 721 bidang industri tertentu, perusahaan KITE, dan perusahaan pada kawasan berikat.

"Penerima fasilitas wajib menyampaikan laporan setiap bulan dari yang sebelumnya setiap tiga bulan. Fasilitas ini sebelumnya hanya tersedia bagi 431 bidang industri dan perusahaan KITE," tulisnya.

Baca Juga: Jadwal MotoGP Spayol, Mulai Latihan Bebas FP3 dan FP4 Hingga Kualifikasi

Untuk insentif pengurangan angsuran PPh pasal 25 sebesar 30 persen diberikan kepada WP yang bergerak di salah satu dari 1.013 bidang industri tertentu, perusahaan KITE, dan perusahaan di kawasan berikat.

"Penerima fasilitas wajib menyampaikan laporan setiap bulan dari yang sebelumnya setiap tiga bulan. Fasilitas ini sebelumnya hanya tersedia bagi 846 bidang industri dan perusahaan KITE," tulisnya.

Untuk insentif restitusi PPN dipercepat hingga jumlah lebih bayar paling banyak Rp5 miliar diberikan kepada WP yang bergerak di salah satu dari 716 bidang industri tertentu, perusahaan KITE, perusahaan di kawasan berikat, dan ditetapkan sebagai PKP berisiko rendah.

Baca Juga: Sejumlah Wilayah Terdampak Banjir Bandang Masamba Kesulitan Akses Pasokan Bantuan

Insentif itu diberikan tanpa persyaratan melakukan kegiatan tertentu seperti ekspor barang atau jasa kena pajak, penyerahan kepada pemungut PPN, dan penyerahan yang tidak dipungut PPN.

Seluruh fasilitas di atas diperoleh dengan menyampaikan pemberitahuan atau mendapatkan surat keterangan melalui www.pajak.go.id.

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x