Peserta CPNS Harus Tahu! Lolos Passing Grade Belum Tentu Bisa ke Tahap SKB, Simak Ketentuannya Disini

- 6 Agustus 2021, 07:41 WIB
Peserta CPNS Harus Tahu! Lolos Passing Grade Belum Tentu Bisa ke Tahap SKB, Simak Ketentuannya Disini
Peserta CPNS Harus Tahu! Lolos Passing Grade Belum Tentu Bisa ke Tahap SKB, Simak Ketentuannya Disini /cat.bkn.go.id/

PORTAL JOGJA - Perlu di ingat bahwa tidak semua peserta yang mencapai Nilai Ambang Batas atau passing grade bisa lanjut ke tahapan SKB ayau Seleksi Kompetensi Bidang.

Dikutip dari unggahan resmi @bkngoidofficial, Jumat 6 Agustus 2021, Para peserta yang lulus passing grade harus memenuhi ketentuan yang sudah diatur dalam Permen PAN RB Nomor 27 Tahun 2021.

“Ingat lho yang lulus PG pun, masih harus memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri PAN RB Nomor 27 Tahun 2021, untuk dapat dinyatakan lolos mengikuti SKB,” paparnya dalam unggahan tersebut.

Dalam unggahan tersebut mereka menginformasikan bahwa pengumuman hasil SKD ditentukan paling banyak 3 kali jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi nilai ambang batas.

Baca Juga: Hari Ini Jumat 6 Agustus 2021 Batas Akhir Masa Sanggah CPNS dan PPPK 2021

Dari informasi tersebut bisa disimpulkan bahwa yang berhak ikut SKB ditentukan dengan jumlah kebutuhan instansi dikali 3 berdasarkan rangking tertinggi dari yang memenuhi Passing Grade atau nilai ambang batas.

Dengan ketentuan itu setiap peserta harus berkompetisi dengan peserta lainnya untuk mendapatkan rangking teratas agar bisa lanjut ke tahapan SKB.

Jadi untuk memenuhi Nilai Ambang Batas atau Passing Grade saja tidak cukup.

Postingan tersebut pun mendapatkan respon yang baik dari para peserta di kolom komentar.

“Bismillah semoga rezeki tahun ini lolos sampe pelantikan,” komentar @sandydewangga_

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah