PORTAL JOGJA - Panitia seleksi CPNS dan PPPK 2021 telah menetapkan jadwal pengumuman hasil sanggahan. Ada waktu untuk melakukan sanggahan seelah pengumuman hasil seleksi.
Panitia seleksi masih memberikan waktu bagipelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) atau tidak lolos seleksi administrasi untuk mengajukan sanggahan.
Waktu masa sangga dilakukan pada 4 sampai 6 Agustus 2021 atau hingga hari ini.
Sanggahan dilakukan untuk menyanggah hasil verifikasi instansi. Sanggahan diberlakukan jika ada kesalahan bukan dari kesalahan yang dilakukan pelamar.
Fitur Ajukan Sanggah bukan untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan pelamar.
Baca Juga: Nilai Ambang Batas atau Passing Grade Seleksi CPNS 2021, Berikut Infonya
Selanjutnya alasan sanggah bagi pelamar yang harus diisi dengan benar, realistis, tidak mengada-ngada dan berdasarkan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya.
Jika pelamar sudah menyadari kesalahan, maka tidak disarankan untuk menggunakan fitur ini, karena tidak akan mengubah hasil Verif
Peserta yang dinyatakan TMS, dapat memilih tombol ajukan sanggah di akun sscasn.bkn.go.id.
Alasan sanggah harus sesuai dengan dokumen sebenarnya dan apabila ternyata isian yang dibuat pelamar tidak sesuai dengan dokumen maka pelamar bersedia menanggung akibat hukuman yang ditimbulkannya.