PORTAL JOGJA - Pemerintah berencana mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk sembako. Sembako kena PPN itu tercantum dalam draft RUU Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Dengan kata lain, sembako akan dikenakan PPN. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyiapkan opsi tarif PPN untuk sembako. Salah satunya adalah opsi dikenakan tarif 1%.
Rencana pemerintah mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap barang kebutuhan pokok mendapat respon negatif dari para pedagang sembako di Indonesia.
Dalam pasal 4A, barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak dihapus dalam RUU KUP sebagai barang yang tidak dikenakan PPN.
Bila rencana tersebut diimplementasikan, maka ada 12 bahan pokok yang bakal kena pajak. Berikut ini daftar sembako kena PPN tersebut:
1. Beras
2. Gabah
3. Daging
4. Jagung
5. Telur
6. Kedelai
7. Gula
8. Sagu
9. Garam
10. Susu
11. Buah-buahan
12. Sayur-sayuran
Baca Juga: Emas UBS di Pegadaian Jumat 11 Juni 2021 Tren Turun, Antam Rp997.000 Per Gram
Wacana sembako kena PPN ini ternyata ditolak oleh beberapa pihak. Salah satunya dari Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi, wacana ini dianggap sebagai kebijakan yang tidak manusiawi, apalagi di tengah pandemi seperti sekarang, saat daya beli masyarakat sedang turun drastis.