Paus Fransiskus Tolak Pengunduran Diri Kardinal Jerman Karena Tuduhan Pelecehan Seksual, Ini Alasannya

- 11 Juni 2021, 07:38 WIB
 Paus Rombak Hukum Tangkal Pelecehan Seksual oleh Imam Gereja Pemimpin Umat Katolik Paus Fransiskus.
Paus Rombak Hukum Tangkal Pelecehan Seksual oleh Imam Gereja Pemimpin Umat Katolik Paus Fransiskus. /VOI/

PORTAL JOGJA - Seorang kardinal Jerman akan mengundurkan diri karena terkait kasus yang dianggap mencoreng gereja.

Paus Fransiskus menolak pengunduran diri Kardinal Jerman Reinhard Marx sebagai uskup agung Munich atas krisis pelecehan seksual Gereja.

Puas Fransiskus mengatakan dia setuju bahwa kasus itu adalah sebuah "malapetaka" di seluruh dunia tetapi pejabat Gereja itu harus tetap tinggal.

Marx, salah satu tokoh liberal Katolik Roma yang paling berpengaruh, menawarkan untuk mengundurkan diri awal bulan ini, dengan mengatakan dia harus berbagi tanggung jawab institusional atas pelecehan seksual oleh para imam selama beberapa dekade terakhir.

Baca Juga: Reza Artamevia Divonis 10 bulan, Kuasa Hukum Serahkan Keputusan Menerima atau Banding Pada Reza

Baca Juga: Ikatan Cinta 11 Juni : Andin Tak Maafkan Elsa, Papa Surya Gerila Cari Info Karena Curigai Ada yang Tak Beres

Dalam sebuah surat kepada Marx yang ditulis pada Kamis 10 Juni 2021 dan dirilis oleh Vatikan, Paus Fransiskus mengatakan dia memahami motivasi di balik tawaran Marx untuk mengundurkan diri, tetapi tidak akan menerimanya.

"Itulah jawaban saya, Saudaraku. Lanjutkan seperti yang Anda sarankan, tetapi sebagai Uskup Agung Munich," kata Fransiskus kepada Marx dalam surat itu, yang ditulis dalam Bahasa Spanyol.

Diktahui bahwa Marx (67) adalah anggota "kabinet dapur paus"---sekelompok kecil kardinal dari seluruh dunia yang memberi nasihat kepada paus tentang berbagai masalah, termasuk masalah ekonomi. Dengan tetap berada di kedua posisi tersebut, ia dapat terus membantu paus dengan reformasi.

“Marx tetap menjadi uskup agung Munich dan sekutu penting paus (di Roma),” kata Thomas Schueller, seorang profesor hukum kanon di Universitas Muenster, menunjukkan bahwa keputusan paus adalah keputusan yang saling menguntungkan bagi paus.

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: REUTERS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah