PORTAL JOGJA – Penyanyi Reza Artamevia Adriana Eka Suci atau yang dikenal dengan nama Reza Artamevia telah divonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis 10 Juni 2021 kemarin.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Reza Artamevia, Liederman Ujiawan menyatakan menyerahkan pada kliennya apakah akan menerima ataukah akan banding.
Jika dihitung, Reza Artamevia yang telah menjalani masa rehabilitasi di BNN Lido sejak September 2020 silam telah menjalani selama 9 bulan lebih, sehingga tinggal kurang satu bulan lagi.
Baca Juga: Rose Byrne akan Bermain dalam Film Tentang Penembakan Masjid di Selandia Baru 2019
“Saya senang nggak. kecewa juga nggak,” ungkap Leiderman seperti diunggah kanal Youtube Cumicumi. “Saya tergantung klien apakah menerima putusan ini, sebetulnya tidak lama satu bulan kurang, jadi tetap saya serahkan kepada klien, saya ikutin saja," kata Leiderman.
Reza Artamevia didakwa dua pasal sekaligus, yaitu pasal 112 Ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, serta pasal 127 Ayat 1 a UU RI No.35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun penjara.
Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 1 tahun 6 bulan hukuman penjara.
Reza Artamevia diamankan pada 4 September 2020 silam. Polisi menemukan barang bukti berupa satu klip sabu-sabu seberat 0,78 gram yang dimiliki Reza Artamevia.
Sebelumnya, pelantun Berharap Tak Berpisah ini pernah ditangkap Polda NTB atas kasus serupa pada tahun 2016. Ia ditangkap bersama Gatot Brajamusti dan istrinya Dewi Aminah yang hasi tes urinenya dinyatakan positif menggunakan narkoba. Kala itu tim kuasa hukum Reza pun mengambil langkah untuk melakukan rehabilitasi.***