"Pengenaan PPN akan menjadi beban baru bagi masyarakat dan konsumen, berupa kenaikan harga kebutuhan pokok. Belum lagi jika ada distorsi pasar, maka kenaikannya akan semakin tinggi," kata Tulus Abadi dalam keterangan tertulis.
Menurutnya pengenaan PPN pada bahan pangan juga bisa menjadi ancaman terhadap keamanan pasokan pangan pada masyarakat.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Jumat 11 Juni 2021, AWAS! Perasaan Taurus Lebih Sensitif dari Hari Biasa
"Wacana ini harus dibatalkan. Pemerintah seharusnya lebih kreatif, jika alasannya untuk menggali pendapatan dana APBN," tambahnya.
Seacara terpisah Kementerian Keuangan mengatakan kebijakan tarif Pajak Pertambahan Nilai alias PPN, termasuk soal penerapannya pada bahan kebutuhan pokok atau sembako masih menunggu pembahasan lebih lanjut.
"Dapat kami sampaikan bahwa sampai saat ini rancangan mengenai tarif PPN dan skema yang mengikutinya masih menunggu pembahasan," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor.
Rencana ini selain mendapat respon negatif dari masyarakat terutama pedagang juga sejumlah politisi di DPR juga menolaknya karena bakal memberatkan masyarakat di tengah siatuasi pandemi covid-19. ***