NIK KTP Masuk ke Link eform.bri.co.id, Cairkan Rp 1,2 Juta, Cara Daftar BLT UMKM 2021 Tahap 3

- 17 Mei 2021, 10:00 WIB
Cara agar NIK KTP terdaftar sebagai penerima Banpres BPUM Rp1,2 juta Kemenkop UKM.
Cara agar NIK KTP terdaftar sebagai penerima Banpres BPUM Rp1,2 juta Kemenkop UKM. /Tangkap layar instagram.com/@kemenkopukm

PORTAL JOGJA - Berikut ini adalah cara mengetahui apakah pelaku UKM mendapat bantuan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2021 bisa cek online di eform.bri.co.id/bpum dan/atau banpresbpum.id

Kesempatan daftar penerima BLT UMKM tahap 3 masih terbuka bagi para pelaku UMKM yang belum mendapat bantuan BPUM sejak 2020.

Cara daftar BLT BPUM atau Banpres UMKM bulan Mei 2021 perlu perhatikan beberapa hal supaya masuk kretieria penerima bantuan.

Rencana pencairan Mei 2021 ini bakal menyasar ke 12,8 juta UMKM. Sejak Senin, 17 Mei 2021, bantuan BLT UMKM sudah cair ke 8,6 juta pelaku UMKM.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 17 Mei 2021, Rafael Bongkar Persekongkolan Elsa dan Mama Sarah, Al dan Andin Bengong

Baca Juga: Tribun Sinagoge Runtuh Menewaskan 2 Orang, Satu Diantaranya Berusia 12 Tahun Serta Melukai Ratusan Orang

Baca Juga: Nama Tak Ada di Daftar, Syarat Terpenuhi di Link BPUM eform.bri.co.id, Cara Hubungi Nomor BLT UMKM Agar Cair

Masih akan ada sekitar 4,2 juta pelaku UMKM akan menerima BLT ini pada tahun 2021 dengan anggaran Rp 15,36 triliuun yang telah disiapkan pemerintah melalui Kemenkop UKM.

Kemenkop UKM masih membuka pendaftaran tahap 3 untuk pelaku UMKM agar menjadi penerima Banpres BPUM Rp1,2 juta melalui Dinas atau Badan yang membidangi Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah di kota dan kabupaten.

Berikut ini syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan ini, dari laman FAQ Kementerian Koperasi dan UMKM, adalah:

- WNI
- Mememiliki usaha mikro
- Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
- Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x