Pelaku UMKM yang memenuhi syarat akan mendapatkan konfirmasi dan dihubungi oleh lembaga penyalur.
Tambahan informasi masih bersumber dari Instagram @kemenkomukm, pelaku UMKM yang pernah mendapat BPUM di tahun 2020 berkesempatan menjadi penerima lagi di tahun 2021, namun tak perlu melakukan pengajuan pendaftaran ulang.
Namun syarat ini tetap mengikuti kebijakan masing-masing dinas koperasi di setiap kabupaten/kota.
Cara cek penerima Banpres BPUM yang disalurkan melalui BNI
- Klik link banpresbpum.id bisa melalui HP yang terhubung internet
- Isi NIK e-KTP pada kolom yang disediakan
- Klik cari
- Akan ada notifikasi terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM (BLT UMKM) 2021
Cara cek online daftar penerima BLT UMKM yang cair melalui BRI
- Kunjungi link eform.bri.co.id/bpum bisa dari HP
- Isi NIK e-KTP pada kolom yang disediakan
- Masukkan kode verifikasi
- Lanjutkan ke proses inquiry
- Setelahnya akan ada notifikasi terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM (BLT UMKM) 2021.
Jangan lupa login di eform.bri.co.id/bpum dan link banpresbpum.id.***