Masyarakat yang namanya tidak tercantum di laman eform.bri.co.id/bpum, bisa melakukan pengaduan. Namun, sebelum melakukan pengaduan, pastikan dulu Anda memenuhi syarat untuk mendapat BPUM. Berikut persyaratan lengkapnya:
Baca Juga: 27 Anak Terbunuh Dalam Serangan Udara Israel ke Gaza, Warga Memakamkan Jenazah Pada Idul Fitri
- Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki eKTP
- Memiliki usaha mikro
- Bukan ASN, pegawai BUMN atau BUMD, TNI maupun POLRI
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi yang memiliki KTP berbeda dengan tempat usaha, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Jika Anda sudah memenuhi syarat di atas, dan nama Anda tak tercantum di situs BPUM BRI, maka Anda bisa mengecek pada situs pengecekan BPUM pada BNI. Berikut caranya:
Kunjungi laman banpresbpum.id
1. Isi NIK e-KTP pada kolom yang disediakan
2. Klik cari
3. Akan ada notifikasi terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM (BLT UMKM) 2021.
4. Apakah nama Anda tercantum di situs BNI tersebut? Jika tidak ada, Anda bisa mengadukan ke dinas koperasi setempat.***