Tak Hanya KA dan Pesawat Udara Saja, Kini Kemenhub Tetapkan GeNose Jadi Syarat Perjalanan Transportasi Laut

- 1 April 2021, 21:52 WIB
Ilustrasi layanan GeNose
Ilustrasi layanan GeNose /Twitter/@@keretaapikita/Twitter

“Dengan penggunaan Genose C19 diharapkan memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat secara umum serta pengguna jasa transportasi laut dan kepelabuhanan secara khusus," kata Inayatur Robbany.

Berdasarakan SE 25 Tahun 2021 persyaratan penumpang yang akan melakukan perjalanan dengan transportasi laut, wajib menunjukkan:

Baca Juga: Prancis Berlakukan Lockdown Nasional Ketiga dan Tutup Sekolah Guna Menekan Penularan Covid-19

1. Hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimum 3x24 jam sebelum keberangkatan, atau

2. Hasil negatif Tes GeNose C19 di Pelabuhan atau terminal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimum 1x24 jam sebelum keberangkatan dan wajib mengisi e-HAC Indonesia.

Sementara untuk penumpang menuju Pulau Bali, wajib menunjukkan:

1. Hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimum 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau

Baca Juga: Thalita Latief Hadiri Sidang Perdana Namun Dennis Rizky Tak Hadir, Ungkap Sudah 3 Tahun Ditinggal Pergi Suami

2. Hasil negatif tes GeNose C19 di Pelabuhan atau terminal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimum 1x24 jam sebelum keberangkatan dan wajib mengisi e-HAC Indonesia.

Persyaratan tes tersebut tidak berlaku bagi:

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah