1. Penumpang rutin di Pulau Jawa yang melakukan perjalanan dengan kapal laut yang melayani pelayaran lokasi terbatas antar pulau antar pelabuhan domestik dalam wilayah satu aglomerasi
Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 Belum Jadi Syarat Wajib bagi Umat yang Ingin Laksanakan Ibadah Umrah Ramadhan
2. Penumpang transportasi laut perintis dan daerah 3TP (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar dan Perbatasan)
3. Penumpang anak-anak yang berusia di bawah lima tahun.
Apabila hasil test negatif namun menunjukkan gejala, maka penumpang tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu pemeriksaan.***