Temuan KPPU, Ada 62 Pejabat Tinggi BUMN Rangkap Jabatan dengan Perusahaan Swasta

- 24 Maret 2021, 09:44 WIB
Arya Sinulingga, Staff Khusus Menteri BUMN
Arya Sinulingga, Staff Khusus Menteri BUMN /Agnes Aflianto/arahkata.com

PORTAL JOGJA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan setidaknya ada 62 direksi dan komisaris BUMN yang rangkap jabatan di perusahaan non-BUMN alias swasta.

Kabar ini beredar santer dan banyak mendapat perhatian dari berbagai kalangan. Berbagai pihak menyoroti isu rangkap jabatan di lingkungan para petinggi BUMN.

Tak main-main ada sekitar 62 pejabat tinggi BUMN, yang ditemukan Komite Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU), merangkap jabatan di sejumlah perusahaan swasta.

Baca Juga: Jadwal Pemadaman Listrik di DIY Hari Ini Rabu 24 Maret 2021, UMY dan UNY Alami Pemadaman

Baca Juga: Update Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Hari Ini Rabu 24 Maret 2021 Tren Turun!

Deputi Bidang Kajian dan Advokasi Sekretariat KPPU Taufik Ariyanto mengungkapkan KPPU telah mengidentifikasi rangkap jabatan di tiga sektor BUMN yakni keuangan, investasi dan asuransi, konstruksi dan sebagainya. Dalam temuan tersebut, pejabat tinggi BUMN itu ternyata menduduki jabatan dewan komisaris hingga dewan direksi.

Pada BUMN keuangan, asuransi, investasi terdapat 31 direksi/komisaris yang rangkap jabatan di perusahaan swasta. Para petinggi itu bisa menjabat satu hingga 11 jabatan di perusahaan lain.

"Ada satu direksi atau komisaris BUMN jadi direksi atau komisaris di 11 perusahaan swasta dalam waktu bersamaan," kata Taufik dalam konferensi pers virtual pada, Senin 22 Maret 2021.

Baca Juga: Jadwal Pelayanan SIM Keliling Hari Ini Rabu 24 Maret 2021, Sleman, Kota Jogja dan Bantul Buka Layanan

Baca Juga: Jessica Simpson: Ketika Kesuksesan Karir Berbuah Keretakan Rumah Tangga

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x