Temuan KPPU, Ada 62 Pejabat Tinggi BUMN Rangkap Jabatan dengan Perusahaan Swasta

- 24 Maret 2021, 09:44 WIB
Arya Sinulingga, Staff Khusus Menteri BUMN
Arya Sinulingga, Staff Khusus Menteri BUMN /Agnes Aflianto/arahkata.com

Selanjutnya padaBUMN konstruksi tercatat ada 19 direksi/komisaris yang rangkap jabatan di perusahaan swasta. Mereka bisa menjabat satu hingga lima jabatan direksi/komisaris di perusahaan lain.

Taufik mengatakan KPPU akan mendalami temuan yang ada untuk mengetahui ada atau tidaknya potensi pelanggaran pada rangkap jabatan petinggi BUMN.

KPPU meminta pencabutan ketentuan yang memperbolehkan rangkap jabatan dewan komisaris dan dewan pengawas dengan dewan komisaris perusahaan selain BUMN. Aturan rangkap jabatan tersebut juga termaktub dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor 10 Tahun 2020.

Baca Juga: Hujan Disertai Angin Kencang Berpotensi Terjadi di Sebagian Indonesia, Yogyakarta Cerah Berawan

Baca Juga: Gelombang Kejahatan Rasial Bagi Keturunan Asia Meningkat di Amerika Serikat, Dari Pelecehan Hingga Penembakan

Pejabat tinggi lingkup BUMN harus dipastikan tidak dalam posisi rangkap jabatan dengan perusahaan swasta untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat antara perusahaan pemerintah dengan perusahaan swasta.

Terkait hal tersebut, Kementerian BUMN belum menerima informasi, terkait rangkap jabatan petinggi BUMN yang berpotensi melanggar persaingan tidak sehat.

Arya Sinulingga sebagai Staf Khusus (Stafsus) Menteri BUMN, berharap KPPU bisa memberikan informasi secara langsung. Pihaknya belum bisa merespons pernyataan KPPU tersebut lantaran belum memiliki data terkait rangkap jabatan petinggi BUMN.

Baca Juga: Ada Ryan Delon, Miniseri Miss Blackout, dan Jodoh Gue Sefrekuensi No Debat, di Jadwal Acara TV SCTV Rabu ini

"Karena belum ada data apapun, maka kami tidak bisa merespon apapun dari informasi KPPU," kata Arya dikutip dari ANTARA, 23 Maret 2021.

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah