Mulai April 2021, Subsidi Listrik Dipangkas 50 Persen, Tidak Ada lagi Listrik Gratis

- 10 Maret 2021, 05:56 WIB
Subsidi listrik Februari 2021 ada perubahan aturan untuk pelanggan rumah tangga
Subsidi listrik Februari 2021 ada perubahan aturan untuk pelanggan rumah tangga /ANTARA FOTO/M Agung Rajasa//

PORTAL JOGJA - Pemerintah melalui Kementerian ESDM akan memangkas stimulus tarif ketenagalistrikan sebesar 50 persen, bagi pelanggan rumah tangga, bisnis kecil, dan industri kecil berdaya 450 Volt Ampere (VA) dan 900 VA.

Kebijakan ini berlaku per 1 April 2021, sehingga tarif listrik tak lagi gratis.

Pemangkasan pemberian stimulus ketenagalistrikan kepada pelanggan PLN kategori rumah tangga daya 450 VA dan 900 VA bersubsidi, serta kategori bisnis dan industri daya 450 VA.

Baca Juga: Mantan Pemain Voli Putri Profesional, Aprilia Manganang Ternyata Bukan Perempuan

Baca Juga: KSAD Jenderal Andika Perkasa Pastikan Atlet Voli Aprilia Manganang Adalah Laki-Laki Bukan Perempuan

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Rida Mulyana dikutip dari Antara, mengatakan bahwa seiring dengan membaiknya perekonomian nasional, diputuskan jika pemberian diskon tarif untuk golongan rumah tangga (RT) 450 VA dan 900 VA bersubsidi, serta kategori bisnis dan industri 450 VA diberikan sebesar 50 persen.

Pelanggan listrik golongan 450 volt ampere (VA) dipastikan tidak akan mendapatkan insentif listrik gratis mulai April 2021. Sebab, pemerintah memutuskan, mulai April 2021 diskon tarif listrik yang diberikan untuk pelanggan prabayar atau pascabayar golongan 450 VA tidak lagi sebesar 100 persen, tetapi 50 persen.

Baca Juga: Selena Gomez Merasa Orang Masih Melihatnya sebagai 'Gadis Disney' dan Sempat Alami Gangguan Kesehatan Mental

Baca Juga: Jadwal Acara Trans7 Rabu 10 Maret 2021 : Mata Najwa Ribut Berebut Demokrat

"Untuk triwulan II dengan membaiknya perekonomian nasional, diputuskan pemberian diskon tarif golongan rumah tangga, industri dan bisnis kecil akan diberikan sebesar 50 persen, tidak lagi 100 persen," kata Rida dalam konferensi pers Ditjen Ketenagalistrikan, Selasa 9 Maret 2021.

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x