PORTAL JOGJA - Anda mungkin melihat di berbagai tempat kini beredar spanduk-spanduk mengenai perpanjangan insentif pajak hingga 30 Juni 2021. Hal ini sungguh melegakan bagi penerima insentif pajak.
Adanya insentif pajak berarti pajak yang biasanya dikenakan oleh pemerintah, akan dikembalikan. Nominalnya bervariasi, namun berdasarkan PPh 21, insentif pajak ini dapat diterima karyawan yang memiliki gaji bruto maksimal Rp200 juta, atau sekitar Rp16,5 juta per bulan menurut Klikpajak dan dikutip Portaljogja.com.
Besarannya bervariasi, namun bila anda memiliki gaji bruto Rp200 juta pertahun, tidak menikah, tidak memiliki tanggungan, dan tanpa potongan lain-lain, dapat menerima pengembalian Rp1,4 juta.
Perhitungannya bila memiliki gaji bruto Rp200 juta, karyawan belum menikah, tidak memiliki tanggungan, dan tidak dipotong biaya tetap lain, maka jumlah penghasilan yang terkena pajak hanya Rp146 juta karena mendapatkan Penghasilan Tidak Kena Pajak(PTKP).
Baca Juga: Lakukan 7 Tips ini Agar Baterai Laptop Anda Tetap Awet
Dari jumal Rp146 juta tersebut, Rp50 juta dikenakan pajak PPh 5 persen, sedangkan sisanya sebesar Rp96 juta dikenakan pajak PPh 15 persen. Hasilnya, Pajak PPh inilah yang dikembalikan kepada karyawan tersebut, sebesar Rp1,4 juta.
Pemerintah awalnya memberi insentif pajak akibat pandemi Covid-19. Pemberian insentif pajak tersebut berlangsung sampai 31 Desember 2021.
Mengingat pandemi Covid-19 yang belum berlalu dan iklim usaha yang belum berlangsung normal, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 yang mulai berlaku pada 1 Februari 2021.
Hal ini dilakukan pemerintah untuk menjaga keberlangsungan dan mendorong adanya kegiatan ekonomi yang terus berputar.
Baca Juga: Awan Panas Guguran Gunung Merapi Pagi Ini Meluncur Sejauh 1,9 Km
Penerima insentif PPh pasal 21 adalah karyawan perusahaan yang bergerak di 1189 bidang industri tertentu dengan syarat penghasilan bruto bersifat tetap maksimal Rp200 juta.
Karyawan ini akan memperoleh penghasilan tambahan dalam bentuk pajak yang dipotong oleh pemberi kerja, tetapi diberikan secara tunai kepada karyawan tersebut. Artinya karyawan tersebut bisa mendapatkan maksimal Rp16,5 juta per bulan.
Penerima pada PPh Pasal 21 ini meliputi 52 daftar industri di bawah ini:
1. Jenis Usaha Rumah Potong dan Pengolahan Daging
2. Jenis Usaha Perikanan
3. Jenis Usaha Pengolahan Hasil Kebun
Baca Juga: Awas dan Waspada! Ada Situs Kartu Prakerja Palsu atau Abal-abal, Ini yang Resmi prakerja.go.id
4. Jenis Usaha Pengolahan Makanan Hewani
5. Jenis Usaha Hasil Pertanian dan Perkebunan dan Pengolahannya
6. Jenis Usaha Makanan dan Minuman
7. Jenis Usaha Hasil Tembakau
8. Jenis Usaha Tekstil dan Produk Tekstil
9. Jenis Usaha Hasil Hutan
10. Jenis Usaha Perfilman
11. Jenis Usaha Sumber Daya Alam
12. Industri Kimia dan Pupuk
13. Jenis Usaha Bahan Baku dan Keperluan Rumah Tangga
14. Jenis Usaha Keperluan Bangunan dan Peralatan Lainnya
15. Jenis Usaha Peralatan dan Perlengkapan Elektronik
16. Jenis Usaha Perlengkapan Kelistrikan
17. Jenis Usaha Permesinan dan Alat Berat
18. Jenis Usaha Alat Transportasi dan Perlengkapannya
19. Jenis Usaha Furnitur
20. Jenis Usaha Perhiasan dan Logam Mulia
21. Jenis Usaha Alat Musik, Olahraga, Mainan
22. Jenis Usaha Peralatan dan Perlengkapan Medis
23. Jenis Usaha Alat Tulis dan Kerajinan
Baca Juga: Mulai 1 Maret 2021, Pemerintah Resmi Berlakukan Insentif Kendaraan Bermotor dan Perumahan
24. Jenis Usaha Jasa Reparasi
25. Jenis Usaha Sektor Pertanian dan Perkebunan
26. Jenis Usaha Peternakan
27. Jenis Usaha Jasa Pertanian, Peternakan dan Perkebunan
29. Jenis Usaha Pertambangan dan Energi
30. Jenis Usaha Konstruksi dan Jasa Konstruksi
31. Jenis Usaha Jasa Instalasi dan Jasa Lainnya
32. Jenis Usaha Perdagangan Besar
33. Jenis Usaha Perdagangan Eceran
Baca Juga: Agar Tak Jadi Beban Nakes, Menkes Ingin laju Penularan Covid-19 Ditekan Hingga Rasio Dibawah Satu
34. Jenis Usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima dan Los Pasar
35. Jenis Usaha Transportasi atau Angkutan
36. Jenis Usaha Pergudangan dan Jasa Pergudangan
37. Jenis Usaha Penyedia Jasa Transportasi
38. Jenis Usaha Perhotelan dan Pariwisata
39. Jenis Usaha Tempat Makan/Restoran, Kafe dan Hiburan
40. Jenis Usaha Penerbitan Buku, Media Massa, Telekomunikasi dan Teknologi Informasi
41. Jenis Usaha Asuransi dan Penukaran Uang
42. Jenis Usaha Properti dan Jasa Konsultan
43. Jenis Usaha Laboratorium dan Penelitian Iptek
44. Jenis Usaha Perikanan, Konsultasi Bisnis, dan Jasa Lainnya
45. Jenis Usaha Persewaaan dan Guna Usaha
46. Jenis Usaha Jasa Agen dan Jasa Lainnya
47. Jenis Usaha Pendidikan
48. Jenis Usaha Kesehatan
49. Jenis Usaha Kesenian, Jurnalisme dan Museum
50. Jenis Usaha Taman Budaya dan Taman Wisata
51. Jenis Usaha Penyediaan Kegiatan Olahraga
52. Jenis Usaha Taman Hiburan, Pariwisata dan Jasa
Demikian daftar 52 kategori usaha yang dapat mengajukan permohonan insentif pajak Covid-19 PMK-9/2021. Bagi perusahaan yang sudah mengajukan sebelum tanggal 9 Februari diharapkan untuk mengajukan permohonan ulang.***