Polda Jatim Gagalkan Penjualan 3.149 Ekor Bibit Lobster Ilegal di Blitar dan Tulungagung

- 22 Januari 2021, 19:33 WIB
Ilustrasi bibit lobster atau benur.
Ilustrasi bibit lobster atau benur. /Ardiansyah/ANTARA

PORTAL JOGJA - Bisnis menggiurkan terkait jual-beli benih lobster atau baby lobster secara ilegal ternyata masih saja terjadi di Indonesia.

Kali ini, Direktorat Polairud Polda Jawa Timur berhasil menggagalkan upaya penjualan 3.149 benih lobster atau benur ilegal.

Penggagalan perdangan benur ilegal ini terjadi di kawasan Blitar dan Tulungagung.

Baca Juga: IHSG Ditutup di Zona Merah, Beberapa Sentimen Negatif ini Jadi Pendorong Turunnya Indeks

Direktur Kepolisian Perairan dan Udara (Dirpolairud) Polda Jawa Timur Kombes Pol Arnapi, Jumat 22 Januari 2021 mengungkapkan jika ada dua tersangka yang berhasil diamankan dari praktik penjualan benur ilegal ini.

"Dari pengungkapan kasus itu kami menangkap dua tersangka berinisial CAN (24) warga Blitar dan IMA (38) warga Tulungagung," katanya seperti dilansir dari Antara.

Lebih lanjut, Arnapi menjelaskan jika pengungkapan kasus ini bermula dari adanya informasi terkait adanya aktivitas penjualan benur ilegal di wilayah Pantai Jolo Sutro Blitar dan Tulunggung.

Baca Juga: Guncangan Gempa Talaud Magnitudo 7,0 Terasa Hingga ke Filipina

Informasi terkait akvitas ilegal ini diterima oleh tim Intelair Subdit Gakkum Polda Jatim pada Senin 18 Januari 2021 pada pukul 10.00 WIB dan pukul 17.00 WIB.

Halaman:

Editor: Andreas Desca Budi Gunawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x