Polda Jatim Gagalkan Penjualan 3.149 Ekor Bibit Lobster Ilegal di Blitar dan Tulungagung

- 22 Januari 2021, 19:33 WIB
Ilustrasi bibit lobster atau benur.
Ilustrasi bibit lobster atau benur. /Ardiansyah/ANTARA

Setelah mendapatkan informasi akan terjadi transaksi jual beli benih lobster, lanjutnya, tim lalu melakukan pendalaman terhadap informasi tersebut.

"Di daerah Wates, Blitar sekitar pukul 13.00 WIB petugas memeriksa seseorang berinisial CAN sebagaimana informasi yang telah didapatkan," kata Arnapi.

Baca Juga: Ibunda Celine Evangelista Tak Kuatirkan Rumah Tangga Anaknya

Dari tangan pelaku berinisial CAN, petugas mendapati empat kantong plastik berisi benih lobster di dalam tas punggung.

Empat kantong plastik tersebut berisi benih lobster berjumlah lebih kurang 797 ekor.

Tak berhenti disitu, pengembangan pun dilanjutkan ke kediaman CAN.

Baca Juga: Gempa Kepulauan Talaud Sulut Akibatkan Gereja Terdampak, RSUD dan Sejumlah Rumah Rusak

Dari hasil pengembangan ini, petugas kembali berhasil menemukan benih lobster di rumahnya sebanyak lima kantong plastik.

Lima kantong plastik ini berisi benih lobster lebih kurang 984 ekor.

"Tim kemudian bergerak menuju Tulungagung dan memeriksa seseorang dengan inisial IMA," kata Arnapi.

Halaman:

Editor: Andreas Desca Budi Gunawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah