PORTAL JOGJA - KIS adalah Kartu Indonesia Sehat. KIS digunakan oleh warga kurang mampu untuk mendapatkan layanan pengobatan yang disediakan pemerintah.
Namun harus diingat antara KIS dengan BPJS Kesehatan itu berbeda, meski sama-sama memberikan pelayanan kesehatan gratis.
KIS dan BPJS Kesehatan sama-sama memberikan fasilitas layanan kesehatan bagi masyarakat namun ada perbedaan.
Baca Juga: Dua Adik Dicopot Jabatannya, Ini Kata Sultan HB X: 5 Tahun Tidak Aktif
Baca Juga: Betrand Peto Putra Onsu Keluarkan Single Baru, Sekali Lagi. Ini Liriknya!
Baca Juga: Operasi Pencarian Korban Sriwijaya Air SJ-182 Resmi Dihentikan, Meski CVR Belum Ditemukan
Iuran Kartu Indonesia Sehat (KIS) ditanggung oleh pemerintah. BPJS Kesehatan harus dibayar sendiri oleh pesertanya.
KIS diperuntukkan bagi warga kurang mampu. BPJS Kesehatan bisa diikuti dan dipakai oleh seluruh lapisan masyarakat.
KIS bisa dipakai di klinik, puskesmas, dokter umum, maupun rumah sakit seluruh tanah air, sedangkan BPJS Kesehatan hanya dapat digunakan di Faskes yang bekerjasama dengan pihak BPJS.
Baca Juga: Awas! Hati-hati Penipuan Berkedok Pembukaan Kartu Prakerja Gelombang 12