Dua Adik Dicopot Jabatannya, Ini Kata Sultan HB X: 5 Tahun Tidak Aktif

- 21 Januari 2021, 22:59 WIB
GUBERNUR Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X
GUBERNUR Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X /ANTARA

PORTAL JOGJA - Dua orang adik Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X, GBPH Prabukusumo dan GBPH Yudhaningrat, dipecat dari jabatannya di Keraton Yogyakarta.

GBPH Prabukusumo menjabat sebagai Penggede (kepala) Kawedanan Hageng Punakawan Nityabudaya Keraton Yogyakarta. GBPH Yudhaningrat sebagai Penggede Kawedanan Hageng Punakawan Purwabudaya Keraton Yogyakarta.

Baca Juga: Gubernur DIY Minta Tambahan Tempat Tidur, Sri Sultan : Hanya untuk Pasien Kriteria Sedang-Berat

Baca Juga: Tak Muncul Kala Ulang Tahun, Inul Tak Jawab Penasaran Penggemar

Sebelumnya, melalui surat Dhawuh Dalem: 01/DD/HB 10/Bakdamulud XII/Jumakir 1954/2020 yang ditandatangani Raja Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat, Hamengku Bawono KA 10, diumumkan pergantian jabatan yang sebelumnya diisi GBPH Yudhaningrat dan GBPH Prabukusumo.

Raja Keraton Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Bawono X menyebutkan pemecatan kedua adik tirinya yakni GBPH Prabukusumo dan GBPH Yudhaningrat dari posisi jabatan struktural di keraton.

Baca Juga: Begini Sejarahnya 21 Januari Jadi Hari Peluk Nasional

Aalasannya kedua adik tirinya itu dianggap sudah tidak aktif bekerja selama lima tahun.

"Kalau mau aktif ya tidak apa-apa, masak cuma gaji buta, lima tahun tidak bertanggung jawab," kata Sri Sultan di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Kamis 21 Januari 2021.

Sultan mengatakan selama menduduki jabatan tersebut keduanya memperoleh gaji dari dana yang bersumber dari APBN.

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x