PPKM Diperpanjang, Jam Buka Pusat Perbelanjaan Dilonggarkan

- 21 Januari 2021, 18:13 WIB
Ilustrasi Covid-19.
Ilustrasi Covid-19. /Foto : Freepik/

PORTAL JOGJA - Pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terhitung mulai 26 Januari 2021 hingga 8 Februari 2021.

Secara umum, aturan PPKM tak berbeda dengan yang berlaku saat ini. Namun khusus untuk jam buka pusat perbelanjaan mengalami perubahan sedikit lebih longgar.

Berikut aturan PPKM yang akan diterapkan pemerintah pada masa perpanjangan seperti dilansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI :

Baca Juga: Giliran Gunung Raung, PVMBG Naikkan Status Jadi Waspada

  1. Membatasi tempat atau kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen, dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat
  2. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring atauonline;
  3. Untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100 persen, dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, serta penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
  4. Mengatur pemberlakuan pembatasan:

Baca Juga: Bupati Sleman Sri Purnomo Positif Covid-19, Setelah Sepekan Jalani Vaksinasi

  • kegiatan restoran (makan dan minum di tempat) sebesar 25 persen(dua puluh lima persen) dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran; dan
  • pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan atau mal sampai dengan Pukul 20.00 WIB;
  • mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
  • kegiatan di tempat ibadah tetap dapat dilaksanakan, dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen, dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
  • kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara dan
  • dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum.

Baca Juga: Bandingkan FPI dengan Ormas Muhammadiyah dan NU, Komika Pandji Diserbu Netizen

Khusus untuk poin pengaturan kapasitan dan jam operasional transportasi umum, akan diatur oleh masing-masing pemerintah daerah.***

Editor: Siti Baruni

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x