Polda Jatim Gagalkan Penjualan 3.149 Ekor Bibit Lobster Ilegal di Blitar dan Tulungagung

- 22 Januari 2021, 19:33 WIB
Ilustrasi bibit lobster atau benur.
Ilustrasi bibit lobster atau benur. /Ardiansyah/ANTARA

Baca Juga: Trending di Twitter! True Beauty Episode 12, Tim Ganda Putra Semakin di Depan

Dari penyelidikan pada pelaku berinisial IMA, petugas berhasil mendapatkan benih lobster sebanyak 1.368 ekor.

Benih lobster ini dibagi dalam 10 kantong plastik dan ditempatkan di dalam sebuah kendaraan.

Adapun dari keterangan pelaku, benih lobster yang dimilikinya itu akan dijual kepada seseorang di Tulungagung.

Baca Juga: 8 Orang Terpapar Covid-19 Hasil Tracing Kasus Positif Bupati Sleman

Harga per ekor untuk bibit lobster berjenis mutiara dibandedol Rp30 ribu dan untuk jenis pasir Rp9.000.

"Kegiatan transaksi jual beli benih lobster yang dilakukan IMA dan CAN tidak dilengkapi dengan izin," kata Arnapi.

Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat Pasal 92 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo UU Nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo UU Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan. ***

Halaman:

Editor: Andreas Desca Budi Gunawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah