Baca Juga: Trending di Twitter! True Beauty Episode 12, Tim Ganda Putra Semakin di Depan
Dari penyelidikan pada pelaku berinisial IMA, petugas berhasil mendapatkan benih lobster sebanyak 1.368 ekor.
Benih lobster ini dibagi dalam 10 kantong plastik dan ditempatkan di dalam sebuah kendaraan.
Adapun dari keterangan pelaku, benih lobster yang dimilikinya itu akan dijual kepada seseorang di Tulungagung.
Baca Juga: 8 Orang Terpapar Covid-19 Hasil Tracing Kasus Positif Bupati Sleman
Harga per ekor untuk bibit lobster berjenis mutiara dibandedol Rp30 ribu dan untuk jenis pasir Rp9.000.
"Kegiatan transaksi jual beli benih lobster yang dilakukan IMA dan CAN tidak dilengkapi dengan izin," kata Arnapi.
Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat Pasal 92 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo UU Nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo UU Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan. ***