ASN, TNI dan Polri Dapat THR Penuh, Lantas Bagaimana Karyawan Swasta? Menaker Ida: THR Wajib Diberikan

22 April 2021, 20:45 WIB
Ilustrasi uang THR. /Pixabay/

PORTAL JOGJA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah memastikan bahwa THR dengan total Rp30,6 triliun akan diberikan kepada PNS, TNI dan Polri.

THR tersebut akan cair mulai tanggal 3 Mei dan maksimal tanggal 7 Mei 2021.

Adapun pada tahun 2021 ini, THR akan diberikan secara utuh alias tanpa potongan kepada pada aparat negara tersebut.

Baca Juga: THR PNS, TNI, dan Polri Cair Mulai Tanggal 3 Mei 2021 alias H-13, Tanpa Potongan! Bagaimana Nasib Pekerja?

Besaran THR yang akan diterima PNS, TNI dan Polri akan diterima sesuai dengan gaji pokok dan tunjangan yang melekat, berdasarkan golongan yang dimiliki.

Lalu bagaimana dengan pekerja ataupun buruh swasta?

Pada 12 April lalu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, menekankan bahwa pemberian THR 2021 wajib dilakukan oleh pengusaha.

Baca Juga: Program BPUM Bagi Warga Kulon Progo Masih Terbuka Hingga 27 April 2021, Berikut Syarat dan Ketentuannya

"Saya tekankan bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya pekerja atau buruh yang bersangkutan," sebut Ida Fauziyah dikutip portaljogja.com dari Antara.

Karena sifatnya yang wajib, Ida Fauziyah mengatakan, akan ada sanksi administrasi dan denda bagi pengusaha yang telat membayar THR dari waktu yang ditetapkan.

Besaran denda yang diberikan kepada pengusaha, lanjut Ida Fauziyah, sebesar 5 persen dari total THR.

"Pengusaha yang telat membayar THR keagamaan kepada pekerja dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar," jelasnya.

Bahkan jika pengusaha tersebut telah membayar denda, kewajiban pengusaha untuk membayar THR kepada pekerja harus dilakukan.

Sementara itu, terkait sanksi administrasi jika melanggar aturan tersebut dapat diberikan dengan berbagai macam bentuk.

Sanksi administrasi tersebut mulai dari teguran tertulis hingga pembekuan kegiatan usaha.

Sebagai informasi bagi pembaca, melansir dari laman resmi Kominfo, dijelaskan jika dalam Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016, pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan pada pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan terus menerus atau lebih.

Lalu THR ini diberikan satu kali dalam setahun dalam bentuk uang rupiah dan dibayarkan sesuai dengan Hari Raya Keagamaan pekerja, kecuali ditentukan lain. ***

Editor: Andreas Desca Budi Gunawan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler