Dia mengatakan PPATK mengantongi detail data-data perorangan yang terlibat judi daring itu secara lengkap. Data terkait nama, domisili kediaman, nomor handphone, tanggal lahir, data transaksinya hingga wilayah mana saja diketahui secara lengkap oleh pusat pelaporan milik Negara ini.
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian juga menyatakan bahwa institusinya menyiapkan aturan mengenai sanksi bagi ASN yang terlibat judi online. Mendagri mengungkapkan perlu pembahasan dengan kementerian/lembaga lainnya terkait sanksi untuk ASN yang ikut dalam kegiatan judi daring.***