Judi Online Merebak, Forpi Sokong Pemkot Yogyakarta Beri Sanksi ASN Berjudi Daring

- 27 Juni 2024, 12:19 WIB
Ilustrasi judi online yang sudah merasuki masyarakat dari segala lapisan dan lintas profesi, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN)
Ilustrasi judi online yang sudah merasuki masyarakat dari segala lapisan dan lintas profesi, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) /freepik.com/freepik-free/

PORTAL JOGJA - Merebaknya praktik judi online saat ini, menuai sorotan luas. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah buka suara sekaligus buka data pelaku judi online yang ternyata lintas profesi. Profesi Aparatur Sipil Negara (ASN) pun masuk dalam profesi yang disebut PPATK.

Seperti diketahui bahwa dampak dari judi online tidaklah main-main. Selain berimbas buruk pada kehidupan pribadi, namun juga hubungan keluarga. Judi daring juga bisa berpengaruh pada kehidupan sosial bermasyarakat. Tak hanya harta yang melayang akibat dari kecanduan bermain judi online namun dalam beberapa kasus, bahkan nyawa pun ikut melayang akibat praktik haram ini.

Untuk itulah, Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta menyokong upaya Pemerintah Kota Yogyakarta mencegah praktik judi online atau daring di kalangan ASN maupun non-ASN, termasuk tenaga bantuan (naban) di lingkungan kerja Pemkot tersebut.

Baca Juga: Nah lho, Ketua Satgas Judi Online Sebut Ratusan Wartawan Ikut Judi Online

"Forpi Kota Yogyakarta berharap seluruh ASN maupun non-ASN, termasuk tenaga bantuan (naban) yang ada di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta untuk tidak bermain judi online maupun sejenisnya," kata Baharuddin Kamba selaku anggota Forpi Kota Yogyakarta dalam keterangannya di Yogyakarta pada Rabu 26 Juni 2024, sebagaimana dikutip dari ANTARA.

Sementara, aturan terkait dengan disiplin ASN sudah tercantum dengan jelas dan tegas. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 yang mengatur tentang kewajiban, larangan, maupun hukuman disiplin yang akan dijatuhkan terhadap ASN.

Sebelumnya, PPATK menyatakan pihaknya telah memetakan beragam kalangan yang terlibat judi online atau daring hingga ke tingkat desa. Pemetaan tersebut mencakup pula beragam latar belakang profesi, mulai dari pejabat daerah, pensiunan, dokter, wartawan, notaris, hingga profesional lainnya.

Baca Juga: Kemenkominfo Minta Meta untuk Percepat Hapus Konten Judi Online

"Kita sudah memotret sampai kepada kecamatan, kepada desa, jadi kita sudah paham di provinsi mana saja paling banyak, lalu kemudian Dati (Daerah Tingkat) II (Kab/Kota) mana saja paling banyak, lalu kemudian gender, profesi-nya sudah ada, dan sampai ke tingkat desa," ucap Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat rapat kerja Komisi III DPR RI bersama PPATK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu kemarin.

Halaman:

Editor: Siti Baruni

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah