Tiga Tersangka Judi Online Dipulangkan dari Kamboja

- 15 Oktober 2022, 10:05 WIB
Ilustrasi judi online.
Ilustrasi judi online. /Reuters/

PORTAL JOGJA -  Tiga orang tersangka judi online yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dipulangkan dari Kamboja oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, mengatakan ketiga tersangka tersebut masing-masing atas nama Tjokro Soetrisno, Elvan Adrian Setiawan, dan Ivan Tantowi.

"Bareskrim Polri, Divhubinter (Divisi Hubungan Internasional), dan Polda Metro Jaya yang berhasil memulangkan tiga tersangka terkait kasus perjudian,” kata Dedi Prasetyo, di Terminal 3, Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu 15 Oktober 2022 seperti dilansir dari ANTARA.

Baca Juga: Tak Disangka Irjen Teddy Minahasa Diduga Jual Sabu yang Merupakan Barang Bukti Kasus Narkoba

Dedi menerangkan bahwa kasus ini bermula dari penangkapan tiga tersangka pada tanggal 12 Agustus 2022 lalu, yakni tersangka M, tersangka RS, dan MR.

Dari 3 tersangka tersebut, kata Dedi melanjutkan, tim penyidik berhasil mengembangkan dan mendapatkan tiga orang tersangka lainnya.

“Yang pada saat itu, Bapak Kapolri sudah menyampaikan DPO terkait tiga tersangka tersebut,” ujar Dedi.

Ia mengungkapkan bahwa ketiga tersangka tersebut terdeteksi berada di luar negeri, oleh karenanya dari pihak Bareskrim meminta Divhubinter untuk mengeluarkan red notice.

"Dari hasil pemantauan, dari red notice tersebut, yang bersangkutan didapati di Kamboja. Oleh karenanya, dari penyidik langsung melakukan koordinasi dengan para pihak,” kata Dedi.

Pihak penyidik melakukan koordinasi dengan Kamboja National Police, kemudian KBRI, dan para pihak lainnya, seperti imigrasi, dan berhasil diamankan di Kamboja.

Halaman:

Editor: Chandra Adi N

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x