PORTAL JOGJA – Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah surat kelengkapan yang harus dimiliki seseorang jika akan mengemudi kendaraan bermotor.
Pembuatan SIM baru maupun perpanjangan SIM dapat dilakukan di Satuan Penyelenggaran Administrasi SIM (Satpas) Polres dan Polresta di masing-masing wilayah tiap Senin s.d. Sabtu.
Namun, selain di Satpas masyarakat juga bisa mengurus perpanjangan SIM melalui layanan SIM keliling.
Baca Juga: Sudah 'Move On' dari Persebaya, PSS Sleman Fokus Bertemu PSM
Dilansir dari akun Instagram Sie SIM Ditlantas Polda DIY, berikut lokasi yang dapat diakses masyarakat untuk melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C untuk hari ini Jumat 8 Maret 2024 :
- Halaman Puro Pakualaman, pukul 08.00 s.d 12.00 WIB
- Terminal Dhaksinarga Wonosari, pukul 09.00 s.d 11.00 WIB
Selain BUS SIM Keliling, pelayanan perpanjangan SIM A dan C juga dilayani di Mal Pelayanan Publik (MPP) dan SIM Corner:
- Mal Pelayanan Publik (MPP) Balaikota Timoho, pukul 08.00 s.d. 12.00 WIB
- Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Kulonprogo, pukul 08.00 s.d. 11.00 WIB
- SIM Corner Ramai Mall, pukul 09.30 s.d. 13.00 WIB
- SIM Corner Jogja City Mall, pukul 09.00 s.d.13.00 WIB
Baca Juga: Tiket Kereta Api Lebaran Terjual 42 Persen, Berikut 10 Kereta Api Favorit Periode Lebaran 2024
Mengingat hari Jumat, layanan SIM di beberapa Satpas mengalami sedikit perbedaan dari hari kerja biasa, yaitu :
- Satpas Polresta Yogyakarta pukul 08.00 s.d. 11.00 WIB
- Satpas Polres Bantul pukul 08.00 s.d. 10.00 WIB
- Satpas Polres Sleman pukul 08.00 s.d. 11.00 WIB
- Satpas Polres Kulon Progo pukul 08.00 s.d. 11.00 WIB
- Satpas Polres Gunungkidul pukul 08.00 s.d. 10.00 WIB
Untuk melakukan perpanjangan masa berlaku SIM, masyarakat harus memperhatikan syaratnya, yaitu :
- E-KTP dan SIM Lama beserta fotocopynya rangkap 2
- Surat keterangan Kesehatan dan Surat keterangan Psikologi (bisa di dapatkan di tempat pelayanan)
Baca Juga: KAI Siapkan Kereta Api Tambahan Lebaran, Segera Pesan Sebelum Kehabisan